Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang buron terkait dengan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp4,6 miliar.

"Tadi sekitar pukul 08.45 WIB, kami berhasil mengamankan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), inkrah pada bulan Mei 2019, putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan, perkara penipuan jual beli tanah dengan kerugian Rp4,6 miliar," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis.

Berdasarkan berkas, lanjut dia, jumlah korban kasus penipuan tersebut hanya seorang dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Namun, disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Jaksa penuntut umumnya dari Kejari Purwokerto sehingga pihaknya ditugaskan untuk eksekusi.

Menurut dia, DPO tersebut diamankan di rumah saudaranya, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas.

"Kami sudah pernah mapping di Yogyakarta, kemudian di Tasikmalaya juga pernah. Alhamdulillah, kami berhasil mapping yang betul-betul valid, tadi pagi kami ambil, bekerja sama dengan kepolisian," jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, DPO tersebut baru datang dari Yogyakarta pada Rabu (16/9) malam.
Setelah diamankan, terpidana kasus penipuan itu langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

Saat inkrah, kata dia, terpidana kasus penipuan tersebut belum berada di dalam lembaga pemasyarakatan karena tidak dilakukan penahanan.

Menyinggung mengenai kemungkinan adanya DPO dalam kasus lain, Sunarwan mengakui jika pada hari Selasa (15/9) ada satu DPO Kejari Purwokerto yang belum bisa dieksekusi karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, tidak bisa berdiri, dan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Jadi, secara kemanusiaan, kami tunda dahulu sampai yang bersangkutan sembuh," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan bahwa terpidana atas nama Muhammad Zakaria melakukan penipuan terhadap Nico dengan cara menjual tanah yang sertifikatnya sedang digadaikan di bank.

Selanjutnya, kata dia, Zakaria meminta calon pembeli itu membayar sekitar Rp5 miliar guna mengambil lima sertifikat tanah yang ada di bank.

"Setelah serfikat itu diambil (dari bank), ternyata tidak diberikan kepada pembeli bernama Nico itu karena dijualbelikan sama orang lain. Jadinya dia (Muhammad Zakaria, red.) dilaporkan sama Nico tadi karena merasa ditipu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2014 selanjutnya dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya disidangkan di PN Purwokerto.

Akan tetapi, setelah menjalani persidangan, kata dia, Muhammad Zakaria dinyatakan bebas sehingga jaksa langsung mengajukan kasasi hingga akhirnya pada bulan Mei 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap yang bersangkutan.

 

 


Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan pemeriksaan di Kejari Purwokerto, terpidana kasus penipuan tersebut langsung dieksekusi ke Lapas Purwokerto untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Koruptor buron Kejati Sulbar ditangkap di Magelang

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024