Cilacap (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mewajibkan seluruh instansi dan perusahaan di wilayah setempat untuk membentuk Satgas COVID-19 unit perkantoran guna menekan jumlah korban COVID-19 di kluster perkantoran.

"Di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah dibentuk satgas. Selain itu dilakukan swab (tes usap, red.), masing-masing OPD sebanyak 20 persen," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf saat dihubungi di Cilacap, Rabu.

Akan tetapi jika dari hasil tes usap tersebut ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, kata dia, seluruh pegawai di OPD itu harus menjalani tes usap.

Baca juga: Semua instansi dan perusahaan di Banyumas diminta bentuk Satgas COVID-19

Selain itu, akan dilakukan pula pengaturan jadwal kerja jika ada pegawai OPD tersebut yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Ada yang harus di kantor (sebanyak) 50 persen, kemudian 50 persen (sisanya) bekerja dari rumah. Atau kalau sudah lebih dari dua orang yang positif, misalnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemarin, selama 2x24 jam di-lockdown supaya kerja dari rumah tetapi dengan catatan harus disterilkan semua ruangan, jendela harus dibuka, sehingga sirkulasi udara cukup bagus," jelasnya.

Menurut dia, instansi vertikal di Kabupaten Cilacap juga telah membentuk Satgas COVID-19 unit perkantoran sendiri dan Pemkab Cilacap juga sudah membuat surat edaran agar instansi vertikal tersebut melaksanakan protokol kesehatan.

Bahkan, kata dia, pegawai dari sejumlah instansi vertikal seperti Kantor Imigrasi Cilacap, Kantor ATR/BPN Cilacap, serta Kejaksaan Negeri Cilacap juga telah menjalani tes usap dan seluruhnya negatif dari COVID-19.

"Demikian pula dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Cilacap. Kami juga sudah membuat surat edaran," katanya.

Lebih lanjut, Farid mengatakan saat ini telah ada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap yang di dalamnya juga mengatur penanganan COVID-19.

Selain itu, kata dia, telah diterbitkan pula Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Menurut dia, Perbup tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bagi perorangan, lembaga, atau perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, bakal mendapat sanksi secara bertahap.

"Sanksinya secara bertahap, peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga. Kalau peringatan ketiga masih tidak mau memenuhi protokol kesehatan ya nanti kegiatannya dihentikan," katanya.

Menurut dia, kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh perorangan maupun lembaga/perusahaan harus mendapatkan izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap dengan jumlah peserta kegiatan maksimal 50 orang.

Kendati demikian, dia mengatakan sejauh ini belum ada lembaga/perusahaan di Kabupaten Cilacap yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. "Masih patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.*

Baca juga: Satgas COVID-19 Batang jaring 157 pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Satgas COVID-19 Pekalongan jaring puluhan pelanggar protokol kesehatan

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024