Solo (ANTARA) - Kantor Pos Pusat Surakarta hingga saat ini masih menunggu arahan terkait harga meterai yang oleh pemerintah rencananya akan dinaikkan per tahun 2021.

"Mengenai peraturan tersebut, dalam hal ini kami hanya sebagai petugas penyalur. Sepenuhnya (kebijakan) ada pada Kementerian Keuangan," kata Manajer Penjualan Kantor Pos Pusat Surakarta Imam Budiharto di Solo, Kamis.

Ia mengatakan sejauh ini belum ada sosialisasi terkait perubahan harga meterai tersebut.

"Kalau sudah ada, kami akan sosialisasi mengenai perubahan dan teknis persediaan dari yang lama ke yang baru. Sejauh ini belum ada," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, selama masa pandemi COVID-19 ini terjadi penurunan penjualan meterai kepada masyarakat menyusul terjadinya penurunan aktivitas, termasuk kontrak jual beli.

Baca juga: Bea meterai naik jadi Rp10.000, berlaku mulai Januari 2021

Baca juga: Anggarkan ratusan juta rupiah beli meterai, Disdukcapil disorot DPRD

"Selama ini kan pasarnya ke dokumen, perjanjian jual beli karena kegiatan tersebut mulai berkurang maka penjualan juga berkurang," katanya.

Pihaknya mencatat penjualan meterai menurun pada April-Mei 2020. Ia mengatakan untuk penjualan pada bulan April sebanyak 241.650 lembar dan bulan Mei turun menjadi 192.200 lembar.

Meski demikian, dikatakannya, saat ini penjualan mulai membaik seiring dengan meningkatnya aktivitas perekonomian. Berdasarkan data, selama bulan Agustus penjualan meterai mencapai sebanyak 305.500 lembar.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menaikkan besaran nilai bea meterai yang biasanya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000/lembar. Kenaikan harga meterai itu disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI pada minggu lalu.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024