Semarang (ANTARA) -
Ekonom dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Kabupaten Jepara, Samsul Arifin, menyebutkan ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak disahkan oleh pemerintah dengan persetujuan dari legislatif.

"Keempat hal tersebut banyak berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," katanya saat menjadi pembicara pada diskusi dari bertajuk "Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi" melalui aplikasi Zoom di Semarang, Selasa (1/9).

Empat masalah itu adalah lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif, daya saing pekerja kita akan relatif lebih rendah, jumlah penduduk yang menganggur juga akan sangat banyak, dan Indonesia akan terus terjebak dalam "middle income trap".

Menurut dia, ada tujuan besar yang perlu dicapai Indonesia pada 2045 dan ini harus dilakukan dengan langkah-langkah kecil yang strategis seperti regulasi dan perizinan harus diharmonisasi serta disimplifikasi.

Investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

"Ini harus dicapai pada 2024, kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi kedepannya," ujarnya.

Perubahan perspektif investor dalam memilah target investasi pascapandemi COVID-19 juga harus direspons dengan tepat karena regulasi untuk mempermudah investasi masuk adalah magnet yang diperlukan untuk menarik investor kembali masuk ke Indonesia.

"Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat juga harus diawasi pascaCOVID-19 ini. Dunia semakin berkembang dan saling sodok, kalau kita tidak siap dan masih bicara soal regulasi yang bertele-tele kita pasti akan ketinggalan," kata Samsul.

Sementara itu, ekonom dari Universitas Muria Kudus, Mamik Indriyani, menilai regulasi-regulasi yang menghambat kemajuan UMKM dan koperasi harus dihilangkan.

"Secara konsep saya mengusulkan untuk RUU Cipta Kerja harus bisa mengakomodasi kepentingan UMKM dan koperasi," ujarnya.

Mamik menyoroti regulasi daerah yang kerap kali menjadi penghambat bagi UMKM dan koperasi sehingga harus ada terobosan yang bisa menghilangkan hambatan-hambatan regulasi tersebut.

"Kalau RUU Cipta Kerja ini bisa mengurangi hambatan tentunya akan membawa perubahan dan pada era globalisasi seperti sekarang ini, negara tidak boleh menghambat masuknya investasi sebab akan berdampak besar terhadap perkembangan usaha baik kecil, menengah, sampai besar," katanya.
 

Pewarta : Wisnu A.N
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024