Purwokerto (ANTARA) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar seminar internasional secara daring dengan tajuk "Green Victimology: Environmental Victimology and Ecological Justice".
Seminar yang disiarkan secara langsung melalui UMPTV, Zoom, dan Instagram di Ruang Sidang Kantor Pusat UMP, Selasa (25/8), menghadirkan empat pembicara dari berbagai negara, yakni Assoc. Prof. Anjar Nugroho selaku Rektor UMP, Prof. Jaco Barkhuizen dari Departement of Criminology and Criminal Justice, University of Limpopo, Afrika Selatan, Assoc Prof. Mohammad Hazmi, Ph.D. dari Universitas Sains Islam Malaysia, dan Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM. dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dalam sambutannya, Rektor UMP Dr. Anjar Nugroho mengatakan kejahatan lingkungan disebabkan oleh kerusakan lingkungan kegiatan seperti pencemaran, pembuangan bahan berbahaya ilegal, pembakaran lahan, ilegal penebangan, dan lain-lain.
Baca juga: UMP gelar Gotong Royong Kemerdekaan untuk warga Kampung Sri Rahayu
Menurut dia, kegiatan yang merusak tidak hanya merugikan kelangsungan hidup lingkungan, juga manusia dan makhluk lainnya.
"Kondisi ini telah banyak menghasilkan jutaan korban. Perlu kiranya peran akademisi menyikapi kondisi ini. Harus ada kajian-kajian ilmiah membahas perkembangan kasus kejahatan lingkungan," katanya.
Menurut dia, proses hukum kasus kejahatan lingkungan sangatlah rumit karena melibatkan prosedur pembuktian yang kompleks untuk menentukan korban.
Ia mengatakan kompleksitas tersebut melibatkan banyak bukti ilmiah yang disajikan di persidangan untuk menemukan hubungan antara aksi tersebut dan efek berbahaya.
"Saya berharap forum ini mampu memberikan wawasan yang cemerlang dan membuka wacana baru tentang penangan perkembangan kejahatan lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Rektor UMP: Reformasi pada pendidikan suatu hal yang lumrah
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMP Sudiro, S.H., L.L.M. mengatakan viktimologi lingkungan mengacu pada studi tentang proses sosial dan respon institusional yang berkaitan dengan korban kejahatan lingkungan.
Menurut dia, kajian ini merupakan hal baru yang menjadi perhatian kriminologis dan secara intelektual dapat ditempatkan sebagai bagian dari "Green Victimology".
"Pemateri akan membagikan ilmunya berkaitan dengan tema yang ada pada acara ini. Adanya hal tersebut diharapkan dapat menambah ilmu yang nantinya dapat berkontribusi di negara Indonesia sehingga ke depannya kepedulian kita terhadap lingkungan semakin baik dan bijak," katanya.
Ia mengatakan selain sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, acara tersebut juga mengkaji konsep "Green Victimology" dan implementasinya di Indonesia, penguatan strategi pengembanan hukum lingkungan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0.
Baca juga: Dosen UMP jadi pembicara di Webinar Psikologi Kebencanaan
"Acara ini sebagai sarana pertukaran wawasan dan ilmu pengetahuan berskala internasional di bidang hukum dan lingkungan, menggali, dan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0, serta memperluas jejaringan akademik antarinstitusi, baik dalam negeri maupun luar negeri," jelasnya.
Ketua Panitia Yusuf Saefufin, S.H., M.H. mengatakan seminar internasional dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh kurang lebih 500 peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri.
"Alhamdulillah, acara ini diikuti dan disaksikan oleh kurang lebih 500 peserta, baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Indonesia, Malaysia, Afrika, dan India," tegasnya. (bet/dan/tgr)
Baca juga: LPMPAI UMP adakan Pelatihan AMI 2020 berbasis "Zoom"
Baca juga: Prodi PPKn UMP hadirkan KPK RI secara daring
Seminar yang disiarkan secara langsung melalui UMPTV, Zoom, dan Instagram di Ruang Sidang Kantor Pusat UMP, Selasa (25/8), menghadirkan empat pembicara dari berbagai negara, yakni Assoc. Prof. Anjar Nugroho selaku Rektor UMP, Prof. Jaco Barkhuizen dari Departement of Criminology and Criminal Justice, University of Limpopo, Afrika Selatan, Assoc Prof. Mohammad Hazmi, Ph.D. dari Universitas Sains Islam Malaysia, dan Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM. dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dalam sambutannya, Rektor UMP Dr. Anjar Nugroho mengatakan kejahatan lingkungan disebabkan oleh kerusakan lingkungan kegiatan seperti pencemaran, pembuangan bahan berbahaya ilegal, pembakaran lahan, ilegal penebangan, dan lain-lain.
Baca juga: UMP gelar Gotong Royong Kemerdekaan untuk warga Kampung Sri Rahayu
Menurut dia, kegiatan yang merusak tidak hanya merugikan kelangsungan hidup lingkungan, juga manusia dan makhluk lainnya.
"Kondisi ini telah banyak menghasilkan jutaan korban. Perlu kiranya peran akademisi menyikapi kondisi ini. Harus ada kajian-kajian ilmiah membahas perkembangan kasus kejahatan lingkungan," katanya.
Menurut dia, proses hukum kasus kejahatan lingkungan sangatlah rumit karena melibatkan prosedur pembuktian yang kompleks untuk menentukan korban.
Ia mengatakan kompleksitas tersebut melibatkan banyak bukti ilmiah yang disajikan di persidangan untuk menemukan hubungan antara aksi tersebut dan efek berbahaya.
"Saya berharap forum ini mampu memberikan wawasan yang cemerlang dan membuka wacana baru tentang penangan perkembangan kejahatan lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Rektor UMP: Reformasi pada pendidikan suatu hal yang lumrah
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMP Sudiro, S.H., L.L.M. mengatakan viktimologi lingkungan mengacu pada studi tentang proses sosial dan respon institusional yang berkaitan dengan korban kejahatan lingkungan.
Menurut dia, kajian ini merupakan hal baru yang menjadi perhatian kriminologis dan secara intelektual dapat ditempatkan sebagai bagian dari "Green Victimology".
"Pemateri akan membagikan ilmunya berkaitan dengan tema yang ada pada acara ini. Adanya hal tersebut diharapkan dapat menambah ilmu yang nantinya dapat berkontribusi di negara Indonesia sehingga ke depannya kepedulian kita terhadap lingkungan semakin baik dan bijak," katanya.
Ia mengatakan selain sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, acara tersebut juga mengkaji konsep "Green Victimology" dan implementasinya di Indonesia, penguatan strategi pengembanan hukum lingkungan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0.
Baca juga: Dosen UMP jadi pembicara di Webinar Psikologi Kebencanaan
"Acara ini sebagai sarana pertukaran wawasan dan ilmu pengetahuan berskala internasional di bidang hukum dan lingkungan, menggali, dan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0, serta memperluas jejaringan akademik antarinstitusi, baik dalam negeri maupun luar negeri," jelasnya.
Ketua Panitia Yusuf Saefufin, S.H., M.H. mengatakan seminar internasional dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh kurang lebih 500 peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri.
"Alhamdulillah, acara ini diikuti dan disaksikan oleh kurang lebih 500 peserta, baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Indonesia, Malaysia, Afrika, dan India," tegasnya. (bet/dan/tgr)
Baca juga: LPMPAI UMP adakan Pelatihan AMI 2020 berbasis "Zoom"
Baca juga: Prodi PPKn UMP hadirkan KPK RI secara daring