Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berencana menggelar kampanye secara serempak di seluruh wilayah di Jepara untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Meski saat ini berstatus zona oranye, kami sudah meminta izin bupati untuk menggelar kampanye serempak untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol 3M lawan COVID-19 yakni, memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sesering mungkin," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Selasa.

Ia mengakui kepatuhan masyarakat di Kabupaten Jepara terhadap protokol kesehatan memang masih kurang karena diperkirakan baru 50-an persen yang patuh.

Untuk itulah, Tim GTTP COVID-19 Jepara menggagas kampanye protokol kesehatan secara masif di semua wilayah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat berbasis agama maupun umum untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol 3M lawan COVID-19.

Upaya lain untuk memutus mata rantai penularan, yakni dengan membuat peraturan dengan sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Terkait hal itu, saat ini masih disusun di bagian hukum untuk menentukan sanksi yang bisa memberikan efek jera, tetapi tidak merugikan secara keuangan. Jika denda tentu memberatkan masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini masih digodok untuk ditentukan sanksi yang tepat, termasuk muncul wacana menahan KTP elektronik selama beberapa hari, sedangkan pengambilannya harus di balai desa untuk memberikan efek jera.

Pemkab Jepara juga berencana melakukan tes cepat (rapid test) corona di daerah risiko tinggi, secara sampling untuk mengetahui ada tidaknya penularan di daerah tersebut.

"Lebih baik ditemukan segera, dari pada ditemukan ketika penularannya sudah meluas," ujarnya.

Ia berharap dukungan masyarakat untuk sama-sama membiasakan diri memakai masker, mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Berdasarkan laman https://covid19.go.id/peta-risiko, Kabupaten Jepara berstatus zona kuning dengan risiko penularan rendah, namun Pemkab Jepara menganggap masih berstatus zona oranye dengan tingkat risiko penularan sedang.

Kasus terbaru yang patut diwaspadai, yakni di kawasan PLTU Tanjung Jati B Jepara baru saja terjadi kasus pekerja meninggal dengan terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan hasil penelusuran kontak tercatat ada puluhan pekerja lain yang juga terkonfirmasi positif.

Adapun jumlah kasus COVID-19 secara akumulasi berdasarkan laman https://corona.jepara.go.id/, disebutkan sebanyak 1.326 kasus, sebanyak 1.089 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan meninggal 101 kasus, isolasi mandiri 75 orang, dirawat 61 orang. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024