Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas atas penanganan COVID-19 di wilayah tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Banyumas yang telah menerbitkan adanya Perda Masker (Peratura Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang di dalamnya mengatur sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, red.)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Kapolda mengatakan hal itu saat memberi sambutan pada acara Silaturahim Kebhinnekaaan dan Doa Bersama yang digelar Kepolisian Resor Kota Banyumas di Lapangan Brimob, Purwokerto.

Menurut dia, perda tersebut merupakan perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-2019.

"Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/Diponegoro telah memberikan kegiatan-kegiatan untuk ikut serta mendisiplinkan masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan TNI-Polri tidak mampu berjalan sendiri dan tidak akan berhasil memerangi pandemik COVID-19 tanpa adanya dukungan dari masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Saat menggelar konferensi pers usai acara, Kapolda mengatakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dimaksudkan dalam rangka untuk mendidik masyarakat bersama-sama mengatasi pandemik COVID-19.

Dia juga mengaku dalam kunjungan tersebut berkesempatan memanen sayuran yang dibudidayakan secara hidroponik di Polresta Banyumas.

"Ini untuk menarik masyarakat, tidak hanya anggota Polri dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, dimulai dari Polri itu sendiri termasuk masyarakat yang lain," ucapnya menjelaskan.

Menurut dia, tanaman sayuran hidroponik yang dibudidayakan oleh Polresta Banyumas juga dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan pangan pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Banyumas.

Seperti diketahui, Pemkab Banyumas telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas pada tanggal 21 April 2020.

Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker maupun membuat kerumunan.

Dalam hal ini, bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas akan didenda maksimal Rp50.000 atau kurungan selama tiga minggu berdasarkan putusan pengadilan (masuk dalam tindak pidana ringan), sedangkan bagi warga yang nekat menggelar kerumunan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp30 juta atau kurungan selama enam bulan.

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024