Temanggung (ANTARA) - Pencapian pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, masih rendah baru sekitar Rp1,2 miliar pada akhir Juli 2020 dari target tahun ini sebesar Rp10 miliar untuk 609.919 objek pajak.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Kamis, mengatakan meskipun capaian hingga saat ini masih rendah pihaknya optimistis target tersebut akan terpenuhi.

"Memang biasanya masyarakat membayar PBB menjelang akhir jatuh tempo," katanya.

Ia menuturkan jatuh tempo pembayaran PBB yang biasanya pada 30 September, tahun ini terkait dengan pandemi COVID-19 pembayaran PPB sampai akhir Desember 2020 dan tidak dikenakan denda.

"Pembayaran PBB sebenarnya sampai 30 September dengan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan, tetapi tahun ini tidak ada denda sampai pembayaran bulan Desember 2020 dan harapan kami pada 30 September 2020 sudah bisa bayar semua," katanya.

Tri menyampaikan target PBB tahun 2020 sebenarnya Rp20 miliar, tetapi begitu ada pandemi COVID-19 pemda memberikan keringanan pembayaran PBB 50 persen, maka dilakukan perubahan target menjadi Rp10 miliar.

Menurut dia pembayaran PBB pada tahun-tahun sebelumnya selalu terpenuhi 100 persen. Target tahun 2019 sebesar Rp13 miliar juga terpenuhi.

Menurut dia tingkat kepatuhan masyarakat untuk bayar PBB di Temanggung tinggi.

"Kenadala kami dalam PBB ini terutama bagi wajib pajak yang tinggal di luar kota, alamatnya tidak tahu atau keberadaannya sudah pindah ini sering menjadi kendala," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024