Magelang (ANTARA) - Layanan Aksi Siap Antar Akta Kematian (Si Sakti) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, Jawa Tengah, tetap berjalan normal di tengah pandemi COVID-19.
"Kami tetap memberikan pelayanan Si Sakti, namun ada prosedur yang berbeda dari biasanya sebelum pandemi COVID-19," kata Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita, di Magelang, Selasa.
Pelayanan ini juga berlaku bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat COVID-19. Akta diberikan petugas tidak bersamaan dengan acara pemakaman. Petugas juga wajib mengenakan masker, kaos tangan dan menjaga jarak.
Menurut Larsita Si Sakti perlu digalakkan karena kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian masih rendah. Terlebih lagi, pandemi membuat masyarakat membatasi aktivitas ke luar rumah.
Baca juga: Sekda: Warga harus sadari pentingnya akta kematian
Kondisi ini dikhawatirkan cakupan akta kematian penduduk semakin ketinggalan dengan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu indentitas anak (KIA), dan akta kelahiran.
Namun stakeholder dari RT, RW, dan kelurahan tetap aktif melaporkan data secara online setiap ada warga yang meninggal dunia.
"Dari RT, RW, dan kelurahan melaporkan secara online ketika ada warga yang meninggal sehingga datanya langsung kami proses dan kami terbitkan dokumennya," katanya.
Ia menuturkan dengan implementasi Si Sakti ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk sesegera mungkin mengurus dokumen akta kematian pada kesempatan pertama dengan bantuan RT/RW di lingkungannya sehingga rentang waktu pengurusan akta kematian dengan kejadian kematian dapat diperpendek dan terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Ia menyebutkan Disdukcapil Kota Magelang telah menerbitkan sebanyak 524 dokumen akta kematian melalui Si Sakti periode Januari-Juni 2020.
Baca juga: "Si Sakti" Kota Magelang percepat penerbitan akta kematian
Baca juga: Empat Huruf Sakti, Sang Penolong Si Sakit
"Kami tetap memberikan pelayanan Si Sakti, namun ada prosedur yang berbeda dari biasanya sebelum pandemi COVID-19," kata Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita, di Magelang, Selasa.
Pelayanan ini juga berlaku bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat COVID-19. Akta diberikan petugas tidak bersamaan dengan acara pemakaman. Petugas juga wajib mengenakan masker, kaos tangan dan menjaga jarak.
Menurut Larsita Si Sakti perlu digalakkan karena kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian masih rendah. Terlebih lagi, pandemi membuat masyarakat membatasi aktivitas ke luar rumah.
Baca juga: Sekda: Warga harus sadari pentingnya akta kematian
Kondisi ini dikhawatirkan cakupan akta kematian penduduk semakin ketinggalan dengan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu indentitas anak (KIA), dan akta kelahiran.
Namun stakeholder dari RT, RW, dan kelurahan tetap aktif melaporkan data secara online setiap ada warga yang meninggal dunia.
"Dari RT, RW, dan kelurahan melaporkan secara online ketika ada warga yang meninggal sehingga datanya langsung kami proses dan kami terbitkan dokumennya," katanya.
Ia menuturkan dengan implementasi Si Sakti ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk sesegera mungkin mengurus dokumen akta kematian pada kesempatan pertama dengan bantuan RT/RW di lingkungannya sehingga rentang waktu pengurusan akta kematian dengan kejadian kematian dapat diperpendek dan terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Ia menyebutkan Disdukcapil Kota Magelang telah menerbitkan sebanyak 524 dokumen akta kematian melalui Si Sakti periode Januari-Juni 2020.
Baca juga: "Si Sakti" Kota Magelang percepat penerbitan akta kematian
Baca juga: Empat Huruf Sakti, Sang Penolong Si Sakit