Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 sebagai upaya penanggulangan bencana nonalam yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut.

"Status tanggap darurat COVID-19 diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2020," kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan perpanjangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Dia menjelaskan perpanjangan ketiga status tanggap darurat COVID-19 tersebut diambil atas dasar berbagai pertimbangan, antara lain telah ditetapkannya perpanjangan kedua status tanggap darurat COVID-19 di Kabupaten Banyumas yang terhitung mulai 1 hingga 31 Juli 2020.

Baca juga: Pasar Sokaraja aman dikunjungi pascapenutupan akibat COVID-19

"Sampai dengan batas waktu akhir perpanjangan tanggap darurat kedua tersebut, berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta kajian di lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas, ternyata penyebaran dan/atau penularan COVID-19 di Kabupaten Banyumas sampai saat ini dinyatakan belum terkendali, sehingga perlu memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam COVID-19 di Kabupaten Banyumas," katanya.

Selain memutuskan perpanjangan ketiga status tanggap darurat COVID-19 yang berlaku hingga 31 Agustus 2020, pihaknya juga memutuskan penanganan status tanggap darurat COVID-19 tersebut menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).

Baca juga: 3 dari 30 orang hasil razia masker di Banyumas positif COVID-19

Dia mengatakan masa berlaku status tanggap darurat COVID-19 tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana nonalam COVID-19 di Kabupaten Banyumas.

Ia mengatakan perangkat daerah terkait fungsional atau teknis pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam COVID-19, sesuai kewenangannya mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas selaku pejabat pengelola keuangan daerah yang diformulasikan menggunakan rencana kebutuhan anggaran.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bupati tersebut, dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyumas dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Berdasarkan data pantauan COVID-19 Kabupaten Banyumas yang disajikan melalui laman covid19.banyumaskab.go.id per 4 Agustus 2020, pukul 14.06 WIB, di Kabupaten Banyumas secara keseluruhan tercatat 191 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 terdiri atas 167 orang dinyatakan sembuh, 19 orang masih menjalani perawatan, dan lima orang meninggal dunia.

Baca juga: Pasien anak positif COVID-19 di Banyumas diberi penanganan khusus
Baca juga: Banyak OTG, masyarakat Banyumas diminta disiplin terapkan protokol kesehatan

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024