Batang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi yang digelar mulai akhir Juni 2020 hingga awal Agustus 2020 mengungkap sembilan kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus meringkus 12 tersangka.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pada operasi selama sekitar satu bulan itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba seperti mengamankan 46,72 gram sabu, 4 butir pil ineks, dan ganja 1,013 kilogram, dan 2.755 butir pil.

"Para pelaku diringkus oleh polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Adapun modusnya, para pelaku menjual narkoba pada pemakai dan transaksi dilakukan di rumah atau tempat kos," katanya.

Kapolres Abdul Waras yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sutrisno pada acara konferensi pers mengatakan sebanyak 12 pelaku narkoba tersebut, dua di antaranya adalah perempuan.

Baca juga: Enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dibekuk

"Dua perempuan ini memakai sabu dan pil ineks di rumah kosnya. Sebanyak sembilan tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tiga undang-undang kesehatan," katanya.

Menurut dia, polisi masih terus mengembangkan kasus narkoba ini karena dapat dimungkinkan masih ada pelaku lainnya.

"Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seorang temannya sehingga kasus ini masih terus dikembangkan," katanya.

Sebanyak 12 tersangka narkoba tersebut antara lain Ahmad Yatin, Mohamad Nasirin, Mustofa, Aldila Sanjaya, Ahmad Samsudin, Fahrul Fauruzi, Daniel Sucipto, Shelawati, Christina Mahar Tanti, Edy Setiawan, Denny Sumarsono, Slamet Toradi, dan Santo.

Tersangka Shelawati mengaku dirinya ditangkap polisi saat mengkonsumsi narkoba jenis pil ineks di rumah kosnya.

"Adapun pil ineks itu, saya peroleh dari temannya. Jadi pil itu saya konsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan," katanya.

Baca juga: Polda Jateng apresiasi Polres Batang jaga ketahanan pangan
Baca juga: Polres Batang prioritaskan tiga penegakan hukum di operasi Patuh

Pewarta : Kutnadi
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024