Batang (ANTARA) - Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, akan memprioritaskan tiga penegakan hukum pada gelar Operasi Patuh Candi 2020 yang mulai dilasanakan 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Doddy Triantoro di Batang, Kamis, mengatakan bahwa giat operasi yang akan dilaksanakan selama dua pekan ini akan berbeda dengan kegiatan operasi sebelumnya seiring dengan adanya pandemi COVID-19.

"Porsi penegakan hukum yang akan kita lakukan mulai hari ini yaitu 20 persen, sedang sisanya berupa tindakan peringatan dan preventif. Pada operasi ini, selain kami akan mengkampanyekan ketertiban berlalu lintas juga memberikan penyuluhan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Tiga prioritas penegakan hukum tersebut adalah pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan kelengkapan berkendaraan.

Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan petugas akan melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang ugal-ugalan, berkendara sambil mabuk, dan berkendara dengan kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

"Kita tetap mengedepankan persuasif humanis pada kegiatan operasi ini," kata AKP Doddi Triantoro.

Ia mengatakan giat Operasi Patuh Candi 2020 akan dilaksanakan pada pagi dan sore di sejumlah titik seperti perempatan jalan dan tempat penjagaan pengaturan jalan.

"Pada operasi patuh di masa pandemi COVID-19 ini, kami tidak mengerahkan anggota di jalan namun ada dua sampai tiga anggota yang akan menindak pada pengendara yang tidak patuh berkendaraan," katanya.

Ia menyebutkan data perbandingan pelanggaran lalu lintas pada semester II 2019, memberikan sebanyak 16.103 surat bukti pelanggaran tilang (tilang), 10.052 teguran, dan denda tilang Rp1.274.352.000. 

Adapun pada semeser I 2020 untuk tilang 7.950, teguran 3.025, denda tilang Rp602.575.000.*

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024