Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus 10 anggota sindikat pencurian dan penadah sepeda motor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa petugas menyita barang bukti berupa 12 sepeda motor, kunci sepeda motor, pelat nomor, dan kunci T.

Selama Operasi Sikat Jaran Candi, 6 hingga 25 Juli 2020, petugas di semua polsek wilayah hukum Polres Temanggung berupaya mengungkap kasus pencurian.

Baca juga: Operasi Sikat Jaran jaring 323 kasus curanmor di Jateng

Ali menyebutkan satu dari 10 tersangka itu masih di bawah umur berinisial FAS.

Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman pidana 16 tahun, sedangkan tersangka SY, RSP, DII, RP, dan JW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun.

Tersangka lainnya, yakni MD, PR, dan SY dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara serta WD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dari para tersangka tersebut, kata dia, tiga orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang, yakni SY, RSP. dan PR.

Tersangka SY dan PR juga seorang residivis kasus serupa. Mereka mencuri di Parakan sebanyak dua kasus, Kaloran (2) dan Temanggung, Jumo, Bulu, Kedu, Candiroto dan Bejen masing-masing satu kasus.

"Tersangka SY, antara lain mencuri di gedung dakwah kowangan, Gedung Aneka Guna Kaloran, dan di halaman Kantor Desa Kedu," katanya.

Disebutkan pula terdapat 11 kasus pencurian yang dilakukan sindikat tersebut. Mereka berperan sebagai pemetik, pengawas, dan penadah kendaraan hasil curian.

Tersangka Suryono mengatakan bahwa peralatan untuk mencuri berupa kunci T, kunci duplikat, dan kunci palsu.

"Butuh 5 menit untuk beraksi, motor lalu diserahkan kepada penadah dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit," katanya. 

Baca juga: Enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dibekuk
Baca juga: 10 tersangka curanmor dibekuk dalam Operasi Sikat Jaran Candi

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024