Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menangkap 38 tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam 3 pekan pelaksanaan Operasi Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Sikat Jaran) Candi 2020.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar (Kombes) Pol. Auliansyah Lubis di Semarang, Senin, mengatakan bersama dengan para tersangka tersebut disita pula puluhan sepeda motor dan tiga mobil yang diduga hasil curian.

Menurut dia, capaian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran tahun ini melebihi target yang ditentukan. Ia menjelaskan dari target lima pelaku dalam operasi ini, ternyata 38 pelaku berhasil diringkus.

Adapun kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil diamankan, lanjutnya, sebagian besar dijual ke wilayah Kabupaten Pati.

"Sepeda motor curian ini sebagian. Besar 'dibuang' ke Pati," katanya.

Sementara dalam aksinya, lanjutnya, para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp200 ribu dari tiap kendaraan yang mereka jual.

Ia menambahkan petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dan senjata api replika jenis airsoft gun yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Pencuri sepeda motor ditangkap berkat rekaman CCTV
Baca juga: Residivis pencuri sepeda motor di Temanggung diringkus


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024