Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung menyita uang sebesar Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta dan satu alat kontrasepsi saat dilakukan penangkapan atas artis VS, dua muncikari dan seorang pengusaha berinisial S pada Selasa malam di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung.

"Semua kami sita sebagai barang bukti. Kami masih pendalaman juga," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, hingga saat ini ketiga perempuan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di ruang Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA).

"Tim masih periksa mereka, kecuali S sudah kita pulangkan," kata dia.

Baca juga: Ini kronologi penangkapan artis FTV diduga terlibat prostitusi


Polresta Bandarlampung meringkus tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. Mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I dan M sebagai muncikari, dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung.

VS ditangkap salah satu kamar hotel yang ada di Bandarlampung, sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah. Keempatnya ditangkap pada Selasa (28/7) malam.

Baca juga: Sidang Vanessa Angel berlangsung tertutup
 

Pewarta : Hisar Sitanggang/Damiri
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024