Surabaya (ANTARA) - Artis Vanessa Angel tampil berbeda yakni dengan mengenakan kerudung saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan prostitusi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Pada sidang ini, Vanessa Angel dan tiga muncikari yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan Winindya kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
"Semoga saya bisa segera bebas," kata Vanessa usai persidangan.
Penampilan baru Vanessa membuat para pengunjung sidang dan awak media sempat meneriakkan nama Vanessa.
"Mbak Vanessa, kerudungnya baru ya," teriak salah satu pengunjung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara, dalam sidang kali ini yang sedianya mendengarkan keterangan para saksi yakni saksi dari pihak Hotel Vasa, Sutos, penyidik dari Polda Jatim, dan saksi ahli ITE dari Kominfo Jakarta batal digelar lantaran pihak karyawan dari hotel Vasa dan Sutos tidak bisa hadir.
"Saksi dari pihak karyawan Hotel Vasa dan Sutos tidak bisa hadir, karena yang bersangkutan baru menerima surat panggilan hari ini," kata jaksa Novan Arianto usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal senada juga diungkapkan Milano Lubis, penasehat hukum Vanessa, yang mengatakan penundaan sidang dikarenakan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat dihadirkan.
"Sidang hari ini ditunda. Karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi ahli ITE dan saksi-saksi terkait dengan yang terkait di Hotel Vasa serta kalau nggak salah di Sutos," kata Milano.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Ibu Kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.
Pada sidang ini, Vanessa Angel dan tiga muncikari yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan Winindya kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
"Semoga saya bisa segera bebas," kata Vanessa usai persidangan.
Penampilan baru Vanessa membuat para pengunjung sidang dan awak media sempat meneriakkan nama Vanessa.
"Mbak Vanessa, kerudungnya baru ya," teriak salah satu pengunjung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara, dalam sidang kali ini yang sedianya mendengarkan keterangan para saksi yakni saksi dari pihak Hotel Vasa, Sutos, penyidik dari Polda Jatim, dan saksi ahli ITE dari Kominfo Jakarta batal digelar lantaran pihak karyawan dari hotel Vasa dan Sutos tidak bisa hadir.
"Saksi dari pihak karyawan Hotel Vasa dan Sutos tidak bisa hadir, karena yang bersangkutan baru menerima surat panggilan hari ini," kata jaksa Novan Arianto usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal senada juga diungkapkan Milano Lubis, penasehat hukum Vanessa, yang mengatakan penundaan sidang dikarenakan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat dihadirkan.
"Sidang hari ini ditunda. Karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi ahli ITE dan saksi-saksi terkait dengan yang terkait di Hotel Vasa serta kalau nggak salah di Sutos," kata Milano.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Ibu Kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.