Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di masa pandemi COVID-19 tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang se-Indonesia sejak Maret 2020.

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Lapak Asik Online menjadi lebih mudah karena peserta dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar COVID-19,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

Utoh menyebutkan dari tiga kanal Lapak Asik yang terdiri dari online, offline, dan kolektif, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen dari total pengajuan yang dilakukan karena peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang dan cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Terhitung hingga 15 Juli 2020, lanjut Utoh, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun dengan lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Untuk tahapan pengajuan klaim JHT melalui Lapak Asik Online sebagai berikut:
1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Utoh menambahkan hal lain yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video dan ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Baca juga: Kurangi kontak fisik, BPJAMSOSTEK sediakan layanan Lapak Asik

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi COVID-19 ini, namun saya berharap peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir, sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula," kata Utoh.

Hal yang senada juga disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen yang menyampaikan adanya beberapa kanal pencairan JHT tersebut dimaksudkan untuk mempermudah peserta.

"Kami membuka beberapa kanal untuk pencairan JHT peserta untuk mempermudah dalam pencairan klaim tersebut. Diharapkan dengan adanya beberapa kanal tersebut seluruh peserta dapat kami layani dengan maksimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Jejen.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap bagikan masker dan makanan ke masyarakat

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024