Temanggung (ANTARA) - Bupati Temanggung M. Al Khadziq digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tening, Wonoboyo, Kabupaten Temanggung oleh Calon Kades Gun Haryanto.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sardja Hadi Sardjana (SHS) Dr. (C) Dwanda J. Sistyawan, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Gun Haryanto di Temanggung, Jumat, menyampaikan gugatan tersebut karena ada dugaan Pilkades Tening cacat hukum.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades Tening Kecamatan Wonoboyo seharusnya berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tahapan demi tahapan harus dilaksanakan secara jeli.

Pada pilkades, 20 Januari 2020, diikuti Gun Haryanto dan Kasdi, kemudian Kasdi keluar sebagai pemenangnya.

"Namun, persyaratan yang diajukan oleh Kasdi berupa ijazah yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwanda J. Sistyawan.

Menurut dia, ijazah yang digunakan oleh Kasdi ini adalah ijazah yang dikeluarkan oleh salah satu pondok pesantren. Ijazah ini sudah dianggap setara dengan sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga: Bupati Temanggung Digugat Pedagang Pasar Kliwon

Dalam perjalannya, ternyata ijazah yang dimiliki Kasdi itu tidak sesuai dengan prosedur atau aturan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bahkan, saat pendaftaran pilkades, ijazah yang digunakan Kasdi itu tidak dilegalisasi. Namun, oleh panitia pilkades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah dinyatakan sah sehingga proses tahapan pilkades berjalan hingga selesai.

Selanjutnya, dari Badan Permusyawatan Desa (BPD) menyampaikan klarifikasi dengan melampirkan ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pondok pesantren yang bersangkutan.

Padahal, kata dia, sesuai dengan aturan dari Kemenag RI yang berhak melegalisasi ijazah tersebut adalah kemenang kabupaten atau kota.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam undang-undang itu ada format khusus untuk ijazah yang dikeluarkan oleh pondok pesantren.

Ia menilai formatnya juga salah dan legalisasi juga tidak sesuai dengan prosedur.

"Legalisasi yang seharusnya dilakukan oleh Kemenang Kabupaten Temanggung namun dilakukan oleh pondok yang bersangkutan saja. Ini sudah sangat jelas menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku," katanya menegaskan.

Dalam penulisan nomor induk ijazah, kata dia, juga salah. Di lembar depan dan lebar belakang ijazah, nomor induknya tidak sama.

"Nomor induk ini memang sudah direvisi namun juga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seharusnya revisi melalui kemenang, bukan pondok yang bersangkutan," katanya.

Atas dugaan itu pihaknya sudah mengajukan keberatan. Namun, tidak mendapatkan tanggapan yang berarti dari Bupati Temanggung. Bahkan, Calon Kepala Desa Terpilih Kasdi tetap dilantik.

"Pada tanggal 26 Mei 2020, kami mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dan sekarang proses persidangan sudah dimulai," katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, bukan hanya masalah menang atau kalah dalam kontestasi pilkades, melainkan sudah menyangkut keabsahan persyaratan calo kades, yakni ijazah.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024