Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu, dengan dihadiri puluhan pedagang.

Pada sidang pertama dengan ketua majelis hakim Aries Sholeh Efendi tersebut hanya berlangsung sekitar 10 menit, karena majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Ketua majelis hakim menunjuk hakim Wahyu Widodo sebagai mediator setelah kedua belah pihak menyerahkan pada majelis hakim untuk menunjuk mediator.

"Sidang ditunda hingga proses mediasi dengan mediator Wahyu Widodo selesai dilakukan," kata Aries Sholeh.

Setelah sidang kedua belah pihak yang bersengketa dengan mediator melakukan mediasi di salah satu ruang di PN Temanggung.

Kuasa hukum Bupati Temanggung, Supriyanto usai mediasi mengatakan saat ini baru pramediasi karena pihak mediator belum memahami apa yang menjadi gugatan pihak penggugat dan mediasi akan dilanjutkan pada 11 Mei 2015.

Kuasa hukum pedagang, Bambang Catur Iswanto mengatakan gugatan yang dilakukan para pedagang ini berdasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bupati dan BPN, sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata terkait dengan kepemilikan kios para pedagag di Pasar Kliwon.

"Semestinya kepemilikan berupa hak guna bangunan (HGB) di atas hak milik, tetapi mau diubah oleh bupati menjadi HGB di atas hak pengelolaan (HPL), jelas itu beda sekali," katanya.

Ia mengatakan kalau hak pengelolaan itu berdasarkan SK bupati diberikan kepada pedagang, tetapi kalau HGB di atas hak milik dasarnya dari jual beli, waktu itu pedagang membeli dari PT Puri Sakti Perkasa.

"Waktu itu tahun 1993 bukti jual belinya ada, aktanya dibuat notaris Kohamarta. Sesuai dengan sertifikatnya, kalau 1993 dengan waktu sewa 20 tahun, maka akan habis per satu November 2013," katanya.

Sesuai dengan peraturan, dua tahun sebelum habis masa sewa pedagang harus mengajukan permohonan lagi, namun sejak 2011 sampai sekarang permohonan yang diajukan pedagang belum dijawab bupati.

"Sampai sekarang belum ada jawaban pasti, kalau mau pedagang diminta memperpanjang dengan HGB di atas HPL, hal ini yang membuat para pedagang tidak mau," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024