Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein melarang SD/SMP negeri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan pungutan apa pun pada tahun ajaran baru 2020-2021.

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun, untuk alasan apa pun, dilarang dan tidak diperbolehkan, termasuk iuran untuk seragam dan lain-lain," katanya dalam video yang diunggah melalui Instagram maupun disebar melalui WhatsApp kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Oleh karena itu, kata dia, pihak sekolah harus mengembalikannya jika ada orang tua siswa yang sudah telanjur membayar.

Baca juga: Ganjar wanti-wanti kepala sekolah untuk meniadakan pungutan liar

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk sekolah-sekolah yang dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyumas, yakni SD/SMP negeri di wilayah itu, tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, kegiatan belajar mengajarnya harus dilakukan secara daring.

"Tidak boleh ada pelajaran tatap muka di dalam kelas sampai dengan pengumuman selanjutnya," kata Bupati.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal Pemkab Banyumas serta hasil rapat melalui konferensi video dengan para kepala SD/SMP negeri di seluruh Kabupaten Banyumas.

Dalam hal ini, kata dia, keputusan tersebut didasari oleh berbagai pertimbangan, khususnya setelah melihat kondisi serta kenyataan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas yang masih banyak ditemukan adanya orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, kondisi ekonomi masyarakat, khususnya orang tua siswa yang masih terpuruk dan dalam keadaan susah akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Ganjar ingatkan tidak ada pungutan liar di sekolah
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024