Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggelar tes cepat COVID-19 kepada 4.059 petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton dan RSUD Kajen, Rabu.
"Semua petugas penyelenggara Pilkada wajib mengikuti tes cepat COVID-19 sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona," kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal di Pekalongan, Rabu.
Menurut dia, KPU mewajibkan petugas penyelanggara pemilu melakukan tes cepat COVID-19 karena mereka langsung berhadapan dengan masyarakat saat bertugas.
Baca juga: Tes cepat COVID-19 di Kudus capai 62,5 persen
Penyelenggaraan tes cepat COVID-19 ini, kata dia, akan dilakukan oleh KPU secara bertahap selama lima hari mulai hari ini (8/7) hingga Senin (13/7).
Rizal mengatakan 4.059 orang tersebut terdiri atas petugas KPU kabupaten dan kecamatan, panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas pendataan pemilih.
"Dalam waktu dekat, KPU akan melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih, sehingga kegiatan tes cepat COVID-19 wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu," katanya.
Ia berharap melalui tes cepat COVID-19 ini dapat meyakinkan masyarakat jika seluruh petugas penyelenggara pemilu pada kondisi sehat dan tidak terpapar virus corona.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir terpapar virus corona terhadap kehadiran petugas penyelenggara pemilu karena mereka sebelumnya sudah dilakukan tes cepat COVID-19," katanya.
Baca juga: Pedagang di Pasar Manis dan Wage Purwokerto jadi sasaran tes usap
Baca juga: KPU Pekalongan lakukan tes cepat COVID-19 pada PPDP
"Semua petugas penyelenggara Pilkada wajib mengikuti tes cepat COVID-19 sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona," kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal di Pekalongan, Rabu.
Menurut dia, KPU mewajibkan petugas penyelanggara pemilu melakukan tes cepat COVID-19 karena mereka langsung berhadapan dengan masyarakat saat bertugas.
Baca juga: Tes cepat COVID-19 di Kudus capai 62,5 persen
Penyelenggaraan tes cepat COVID-19 ini, kata dia, akan dilakukan oleh KPU secara bertahap selama lima hari mulai hari ini (8/7) hingga Senin (13/7).
Rizal mengatakan 4.059 orang tersebut terdiri atas petugas KPU kabupaten dan kecamatan, panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas pendataan pemilih.
"Dalam waktu dekat, KPU akan melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih, sehingga kegiatan tes cepat COVID-19 wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu," katanya.
Ia berharap melalui tes cepat COVID-19 ini dapat meyakinkan masyarakat jika seluruh petugas penyelenggara pemilu pada kondisi sehat dan tidak terpapar virus corona.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir terpapar virus corona terhadap kehadiran petugas penyelenggara pemilu karena mereka sebelumnya sudah dilakukan tes cepat COVID-19," katanya.
Baca juga: Pedagang di Pasar Manis dan Wage Purwokerto jadi sasaran tes usap
Baca juga: KPU Pekalongan lakukan tes cepat COVID-19 pada PPDP