Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengizinkan pengelola tempat wisata untuk membuka usahanya setelah pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berakhir pada 3 Juli lalu.
"Mulai 4 Juli 2020 tempat wisata sudah boleh dibuka, kecuali untuk wisata air," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Senin.
Namun, katanya dalam pembukaan tempat wisata tersebut pengelola harus izin dulu pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung.
"Izin tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata itu sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.
Baca juga: Kota Semarang: Belum semua tempat wisata kembali buka
Baca juga: Desa wisata di Jawa Tengah diminta lakukan simulasi normal baru
Ia menjelaskan dalam pengajuan izin pengelola akan diminta komitmen, pernyataan bahwa dia sanggup menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dapat memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean, tempat makan juga harus diberi jarak.
Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, untuk menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menyinggung kegiatan seni kebudayaan, dia menyampaikan sementara belum bisa dilakukan, tetapi untuk acara pernikahan, pengajian sudah boleh dilakukan dan panitia tetap mengajukan izin ke gugus tugas secara bertingkat sesuai besar kecil acara.
"Sekalai lagi izin ini bukan untuk mempersulit tetapi untuk mengendalian acara tersebut, karena ketika acara itu berlangsung satgas juga akan mendampingi, kalau acara cukup besar dari Puskesmas juga akan mendampingi, panitia juga diminta menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Sejumlah objek wisata di Kudus mulai buka
Baca juga: Pengunjung objek wisata di Lawu Park Karanganyar terus meningkat
"Mulai 4 Juli 2020 tempat wisata sudah boleh dibuka, kecuali untuk wisata air," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Senin.
Namun, katanya dalam pembukaan tempat wisata tersebut pengelola harus izin dulu pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung.
"Izin tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata itu sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.
Baca juga: Kota Semarang: Belum semua tempat wisata kembali buka
Baca juga: Desa wisata di Jawa Tengah diminta lakukan simulasi normal baru
Ia menjelaskan dalam pengajuan izin pengelola akan diminta komitmen, pernyataan bahwa dia sanggup menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dapat memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean, tempat makan juga harus diberi jarak.
Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, untuk menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menyinggung kegiatan seni kebudayaan, dia menyampaikan sementara belum bisa dilakukan, tetapi untuk acara pernikahan, pengajian sudah boleh dilakukan dan panitia tetap mengajukan izin ke gugus tugas secara bertingkat sesuai besar kecil acara.
"Sekalai lagi izin ini bukan untuk mempersulit tetapi untuk mengendalian acara tersebut, karena ketika acara itu berlangsung satgas juga akan mendampingi, kalau acara cukup besar dari Puskesmas juga akan mendampingi, panitia juga diminta menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Sejumlah objek wisata di Kudus mulai buka
Baca juga: Pengunjung objek wisata di Lawu Park Karanganyar terus meningkat