Solo (ANTARA) - Jumlah pengaduan masyarakat terhadap perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta selama masa pandemi COVID-19 mengalami lonjakan luar biasa menyusul lesunya kondisi ekonomi dalam negeri.

"Data pengaduan selama 2 bulan, yaitu Maret dan April 2020, mengalami lonjakan luar biasa, khususnya perusahaan pembiayaan," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Kamis.

Ia mengatakan pada bulan Maret jumlah pengaduan terkait perusahaan pembiayaan yang masuk ke OJK Surakarta sebanyak 104 pengaduan. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan dua bulan sebelumnya, yang masing-masing 11 dan 15 pengaduan.

"Meski demikian, jumlah pengaduan pada bulan April mulai turun lagi menjadi 27 aduan. Mungkin karena saat itu kan ada statement Presiden karena pedoman aturan (restrukturisasi) masih dibikin. Ketika bulan April sudah mulai ada pedoman, jumlah pengaduan turun," katanya.

Sedangkan terkait perbankan, jumlah pengaduan masuk pada bulan Maret sebanyak 15 pengaduan dan April naik menjadi 32.

"Kalau prediksi saya bulan berikutnya, yaitu Mei dan Juni mengalami penurunan, karena saat ini aktivitas ekonomi juga mulai berjalan lagi," katanya.

Hingga saat ini, dari pengaduan yang masuk hampir seluruhnya sudah diselesaikan. Berdasarkan data, dari jumlah pengaduan periode Januari-April 2020 sebanyak 267 aduan, yang sudah diselesaikan sebanyak 264.

"Sedangkan tiga sisanya masih on progress," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pengaduan yang masuk dari sejumlah perusahaan sewa kendaraan dan pariwisata ke OJK beberapa waktu lalu, dikatakannya, merupakan kewenangan sepenuhnya perusahaan pembiayaan.

"Mengenai pengusaha rental kan sempat audiensi ke kami, agar dalam tanda kutip memaksa memberikan penundaan kepada mereka sama semua. Itu kembali ke perusahaan pembiayaan masing-masing. Mereka punya pertimbangan sendiri, jadi lihat kondisi debitur. Kalau berat ya mungkin bisa sampai memberikan pelonggaran hingga enam bulan. Termasuk tidak adanya biaya administrasi, ya kembali lagi ke aturan internal mereka," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha rental mobil meminta OJK untuk memediasi perusahaan pembiayaan agar memberikan restrukturisasi kredit hingga enam bulan sesuai arahan Presiden.

Meski demikian, hingga saat ini OJK menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada perusahaan pembiayaan termasuk kesepakatan kedua belah pihak.


 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024