Semarang (ANTARA) - Terkait dengan adanya pemberitaan tentang pedagang kopi Bustanul Arifin di Brebes yang mengeluh diperlakukan tidak adil oleh petugas PLN dan dianggap melakukan pelanggaran serta beredarnya video dari pelanggan yang mengaku dirinya diperas oleh petugas PLN, berikut klarifikasi dari PLN.
PLN menjelaskan bahwa pelanggan atas nama tersebut teridentifikasi dalam sistem Aplikasi Catat Meter Terpusat, penggunaan listrik pelanggan Rumah Tangga R1/450, angka meternya menurun dari bulan sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan petugas PLN berdasarkan hasil baca meter petugas tiap akhir bulan menunjukkan stand meter mundur (kode kelainan stand mundur). Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut serta melakukan cek kwh meter yang disaksikan oleh pelanggan," kata
Manager Unit Layanan Pelanggan Brebes, Eggie Ergian.
Hasil pengecekan, lanjut Eggie, di lapangan ditemukan piringan kwh meter berputar berlawanan arah (berputar ke kiri) yang mengakibatkan mundurnya angka stand meter, kemudian petugas mengecek pengawatan kWh meter dan ditemukan kondisi tidak sesuai standar.
Baca juga: Percepat layanan gangguan, PLN resmikan Command Center dan ListriQu
Petugas pun langsung menyampaikan kepada pelanggan dan pelanggan diarahkan untuk datang ke kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) untuk menyelesaikan tagihan susulan sebagai penyelesaian administrasi atas pelanggaran yang dilakukan.
Sesuai dengan pernyataan dari pelanggan kepada petugas PLN yang mendatanginya, rumah tersebut sempat direnovasi dan diawasi oleh saudaranya (adik) dan tidak diketahui apakah ada pengubahan pada sisi meteran pada saat dilakukan renovasi rumah dan faktanya, angka penggunaan listrik yang tercatat dalam sistem PLN memperlihatkan pengubahan tersebut yang ditandai dengan menurunnya angka stand meter.
“Secara teknis, bila dilakukan pemindahan kabel masuk dan keluar pada terminal kWh meter, piringan akan berjalan ke arah sebaliknya dan penggunaan listrik tidak dapat diukur secara akurat. Hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran,” tambah Eggie.
Baca juga: PLN berkomitmen jaga keandalan pasokan listrik
Eggie menegaskan bahwa setiap pelanggan yang melakukan pengubahan pada meteran yang mengakibatkan tidak berfungsinya pencatatan meter akan dikenakan sanksi.
PLN memahami keberatan pelanggan akan sanksi yang diberikan dan memberikan jalan keluar dengan cara mengangsur tagihan susulan pelanggaran sebesar Rp1.246.539, tetapi pelanggan memilih melunasi tunai tagihan susulan tersebut pada tanggal 29 Juni dan justru membuat rekaman video yang mengatakan bahwa dirinya diperas oleh petugas PLN.
"Kami tekankan sekali lagi, bahwa tidak ada pemerasan di sini, namun yang terjadi adalah adanya pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Atas hal itu, PLN berkewajiban memberikan sanksi berupa denda sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, meski demikian kami sudah berupaya untuk memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi pelanggan," tutup Eggie Ergian
Baca juga: PLN sebut 98 persen lonjakan tagihan listrik akibat pemakaian
Baca juga: PLN pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Juni 2020
PLN menjelaskan bahwa pelanggan atas nama tersebut teridentifikasi dalam sistem Aplikasi Catat Meter Terpusat, penggunaan listrik pelanggan Rumah Tangga R1/450, angka meternya menurun dari bulan sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan petugas PLN berdasarkan hasil baca meter petugas tiap akhir bulan menunjukkan stand meter mundur (kode kelainan stand mundur). Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut serta melakukan cek kwh meter yang disaksikan oleh pelanggan," kata
Manager Unit Layanan Pelanggan Brebes, Eggie Ergian.
Hasil pengecekan, lanjut Eggie, di lapangan ditemukan piringan kwh meter berputar berlawanan arah (berputar ke kiri) yang mengakibatkan mundurnya angka stand meter, kemudian petugas mengecek pengawatan kWh meter dan ditemukan kondisi tidak sesuai standar.
Baca juga: Percepat layanan gangguan, PLN resmikan Command Center dan ListriQu
Petugas pun langsung menyampaikan kepada pelanggan dan pelanggan diarahkan untuk datang ke kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) untuk menyelesaikan tagihan susulan sebagai penyelesaian administrasi atas pelanggaran yang dilakukan.
Sesuai dengan pernyataan dari pelanggan kepada petugas PLN yang mendatanginya, rumah tersebut sempat direnovasi dan diawasi oleh saudaranya (adik) dan tidak diketahui apakah ada pengubahan pada sisi meteran pada saat dilakukan renovasi rumah dan faktanya, angka penggunaan listrik yang tercatat dalam sistem PLN memperlihatkan pengubahan tersebut yang ditandai dengan menurunnya angka stand meter.
“Secara teknis, bila dilakukan pemindahan kabel masuk dan keluar pada terminal kWh meter, piringan akan berjalan ke arah sebaliknya dan penggunaan listrik tidak dapat diukur secara akurat. Hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran,” tambah Eggie.
Baca juga: PLN berkomitmen jaga keandalan pasokan listrik
Eggie menegaskan bahwa setiap pelanggan yang melakukan pengubahan pada meteran yang mengakibatkan tidak berfungsinya pencatatan meter akan dikenakan sanksi.
PLN memahami keberatan pelanggan akan sanksi yang diberikan dan memberikan jalan keluar dengan cara mengangsur tagihan susulan pelanggaran sebesar Rp1.246.539, tetapi pelanggan memilih melunasi tunai tagihan susulan tersebut pada tanggal 29 Juni dan justru membuat rekaman video yang mengatakan bahwa dirinya diperas oleh petugas PLN.
"Kami tekankan sekali lagi, bahwa tidak ada pemerasan di sini, namun yang terjadi adalah adanya pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Atas hal itu, PLN berkewajiban memberikan sanksi berupa denda sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, meski demikian kami sudah berupaya untuk memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi pelanggan," tutup Eggie Ergian
Baca juga: PLN sebut 98 persen lonjakan tagihan listrik akibat pemakaian
Baca juga: PLN pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Juni 2020