Jepara (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku belum puas dengan penanganan perkara kasus suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat masih ada tiga oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut hingga kini belum diproses hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jepara, Minggu, mengakui mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan Hakim Lasito memang sudah menjalani proses hukuman.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum puas karena pengacara Ahmad Marzuqi yang memberikan uang suap tidak diproses.
Baca juga: Bupati Marzuqi mengaku sering minta "bantuan" Presiden
Demikian halnya, dengan oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.
“Itu belum diproses KPK sampai dengan saat ini. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut cukup kuat, mengingat ketika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito.
Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong, jika tidak ada maka tidak ada uang untuk menyuap. Hal Itu, lanjut dia, dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuki.
“Seorang pengacara, seorang anggota DPRD, dan seorang pemborong kan semestinya tidak melakukan ini. Saat itu posisinya masih saksi, dari kesaksian-kesasikannya di pengadilan membenarkan apa yang saya utarakan, bahwa betul ada pengacara yang mengantarkan uangnya, ada oknum anggota DPRD yang menghubungakan dengan pemborong untuk menyediakan uangnya. Ada semua kok di sini itu. Ini bahan-bahannya sudah ada, dasarnya adalah putusan pengadilan,” ujarnya.
Jika penanganan perkara ketiga oknum tersebut dinilai terlalu kecil bagi KPK, Boyamin akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melimpahkan perkara ini ke kepolisian atau ke kejaksaan di daerah.
“Bisa Polda atau Kejaksaan Tinggi, bisa Polres atau Kejaksaan Negeri setempat. Nah, itu harapan saya, saya akan gugat praperadilan dan kalau tidak dikabulakan ya, akan saya gugat terus sampai proses ini dijalankan,” ujarnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap terhadap mantan hakim Lasito, pada September 2019.
Baca juga: Hakim sebut Lasito pelaku utama kasus suap Bupati Jepara
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jepara, Minggu, mengakui mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan Hakim Lasito memang sudah menjalani proses hukuman.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum puas karena pengacara Ahmad Marzuqi yang memberikan uang suap tidak diproses.
Baca juga: Bupati Marzuqi mengaku sering minta "bantuan" Presiden
Demikian halnya, dengan oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.
“Itu belum diproses KPK sampai dengan saat ini. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut cukup kuat, mengingat ketika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito.
Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong, jika tidak ada maka tidak ada uang untuk menyuap. Hal Itu, lanjut dia, dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuki.
“Seorang pengacara, seorang anggota DPRD, dan seorang pemborong kan semestinya tidak melakukan ini. Saat itu posisinya masih saksi, dari kesaksian-kesasikannya di pengadilan membenarkan apa yang saya utarakan, bahwa betul ada pengacara yang mengantarkan uangnya, ada oknum anggota DPRD yang menghubungakan dengan pemborong untuk menyediakan uangnya. Ada semua kok di sini itu. Ini bahan-bahannya sudah ada, dasarnya adalah putusan pengadilan,” ujarnya.
Jika penanganan perkara ketiga oknum tersebut dinilai terlalu kecil bagi KPK, Boyamin akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melimpahkan perkara ini ke kepolisian atau ke kejaksaan di daerah.
“Bisa Polda atau Kejaksaan Tinggi, bisa Polres atau Kejaksaan Negeri setempat. Nah, itu harapan saya, saya akan gugat praperadilan dan kalau tidak dikabulakan ya, akan saya gugat terus sampai proses ini dijalankan,” ujarnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap terhadap mantan hakim Lasito, pada September 2019.
Baca juga: Hakim sebut Lasito pelaku utama kasus suap Bupati Jepara
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara