Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka kembali pelayanan perekaman maupun cetak KTP elektronik, setelah diliburkan karena beberapa bulan demi mencegah penularan virus corona (COVID-19).

"Sejak 8 Juni 2020, pelayanan perekaman KTP elektronik maupun cetak secara tatap muka dibuka kembali, termasuk pelayanan di sembilan kecamatan," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Penyimpanan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Busono di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan selama masa pandemi COVID-19, pelayanan rekam e-KTP memang dihentikan sementara sedangkan pelayanan administrasi kependudukan lainnya dilakukan secara daring.

Pembukaan kembali layanan perekaman dan cetak KTP elektronik tersebut, setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah setempat.

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara tatap muka, kata dia, untuk saat ini hanya perekaman dan cetak e-KTP sedangkan layanan lainnya masih tetap secara daring demi menghindari kerumunan dalam jumlah yang terlalu banyak.

Sebelum dibuka kembali pelayanan perekaman e-KTP, Disdukcapil Kudus juga mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, cairan pembersih tangan, alat pengukur suhu tubuh serta petugas yang setiap saat mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan perekaman untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak.

Tempat duduk untuk pemohon perekaman KTP-el, juga dibuat berjarak sehingga seraya menunggu antrean mendapatkan pelayanan perekaman, masih tetap menerapkan anjuran pemerintah untuk selalu menjaga jarak dengan orang lain.

Baca juga: Gratis cek darah bagi warga Jepara rekam data KTP-e

Hal serupa juga dipersiapkan di masing-masing kecamatan yang juga melayani hal yang sama, yakni Kecamatan Mejobo, Bae, Dawe, Gebog, Jekulo, Kaliwungu, Kecamatan Kota, dan Undaan.

Dengan pembukaan pelayanan perekaman dan cetak KTP-el, diharapkan perekaman terhadap 5.000 orang yang saat ini genap berusia 17 tahun dan wajib KTP bisa dituntaskan segera.

Jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 860.055 jiwa, sedangkan wajib KTP sebanyak 637.654 orang dan yang belum ikut perekaman mencapai 5.000-an jiwa.
Baca juga: 1.500 perekam e-KTP rusak, pemda diminta meremajakan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024