Batang (ANTARA) - Aktivitas lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan Klidang Lor Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama beberapa bulan terakhir ini sepi karena banyak nelayan luar daerah seperti Lamongan, Rembang, Demak, dan Juana, Pati enggan melelangkan hasil tangkapan ikan di daerah itu.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmujo di Batang, Senin, mengatakan para nelayan luar daerah yang enggan melelangkan hasil tangkapan ikan ini berdampak pada produksi lelang ikan maupun nilai transaksi lelang ikan.
"Jika semula nilai transaksi mampu mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan kini hanya sekitar Rp2 miliar/ bulan. Informasi yang saya terima, para nelayan luar daerah merasa kesal dengan susahnya proses pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar setempat," katanya.
Teguh mengatakan kesan yang diterima oleh para nelayan pendatang menyebutkan bahwa syahbandar terlalu ketat atau kaku terkait dengan penerbitan surat izin berlayar.
Semua kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan, kata dia, mereka harus terlebih dulu mengantongi SPB dan surat izin lainnya secara lengkap yang dikeluarkan oleh syahbandar.
"Nah, ada kalanya satu dua persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya belum bisa dilengkapi oleh para nelayan dari luar daerah. Kapal nelayan memang harus mengantongi 20 surat kapal untuk bisa berlayar namun oleh syahbandar bisa memaklumi apabila masih ada satu atau dua surat yang belum bisa dipenuhi," katanya.
Ia berharap pada syahbandar bisa lebih luwes dan ramah terhadap para kapal dari luar daerah karena keberadaan mereka menjadi keberuntungan bagi masyarakat yang bergerak di sektor perikanan dan pemda.
"Kita tidak mengatakan para kapal pendatang itu tidak harus mematuhi semua peraturan yang ada, namun idealnya syahbandar harus lebih luwes, artinya kita tidak boleh terlalu kaku dalam menerapkan segala sesuatu yang terkait dengan surat izin berlayar," katanya.
Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang membantah tudingan para nelayan luar daerah untuk mendapat surat persetujuan berlayar yang akan berlayar kembali.
"Sebenarnya mudah saja (mengurus SIB, red.) dan tidak mencapai 20 dokumen persyaratan yang harus dikumpulkan oleh nelayan karena semuanya sudah diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan," katanya.
Baca juga: Terdampak rob, aktivitas lelang ikan TPI Wonokerto Pekalongan dipercepat
Baca juga: Gelombang tinggi, aktivitas di TPI Pekalongan sepi
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmujo di Batang, Senin, mengatakan para nelayan luar daerah yang enggan melelangkan hasil tangkapan ikan ini berdampak pada produksi lelang ikan maupun nilai transaksi lelang ikan.
"Jika semula nilai transaksi mampu mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan kini hanya sekitar Rp2 miliar/ bulan. Informasi yang saya terima, para nelayan luar daerah merasa kesal dengan susahnya proses pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar setempat," katanya.
Teguh mengatakan kesan yang diterima oleh para nelayan pendatang menyebutkan bahwa syahbandar terlalu ketat atau kaku terkait dengan penerbitan surat izin berlayar.
Semua kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan, kata dia, mereka harus terlebih dulu mengantongi SPB dan surat izin lainnya secara lengkap yang dikeluarkan oleh syahbandar.
"Nah, ada kalanya satu dua persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya belum bisa dilengkapi oleh para nelayan dari luar daerah. Kapal nelayan memang harus mengantongi 20 surat kapal untuk bisa berlayar namun oleh syahbandar bisa memaklumi apabila masih ada satu atau dua surat yang belum bisa dipenuhi," katanya.
Ia berharap pada syahbandar bisa lebih luwes dan ramah terhadap para kapal dari luar daerah karena keberadaan mereka menjadi keberuntungan bagi masyarakat yang bergerak di sektor perikanan dan pemda.
"Kita tidak mengatakan para kapal pendatang itu tidak harus mematuhi semua peraturan yang ada, namun idealnya syahbandar harus lebih luwes, artinya kita tidak boleh terlalu kaku dalam menerapkan segala sesuatu yang terkait dengan surat izin berlayar," katanya.
Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang membantah tudingan para nelayan luar daerah untuk mendapat surat persetujuan berlayar yang akan berlayar kembali.
"Sebenarnya mudah saja (mengurus SIB, red.) dan tidak mencapai 20 dokumen persyaratan yang harus dikumpulkan oleh nelayan karena semuanya sudah diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan," katanya.
Baca juga: Terdampak rob, aktivitas lelang ikan TPI Wonokerto Pekalongan dipercepat
Baca juga: Gelombang tinggi, aktivitas di TPI Pekalongan sepi