Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menurunkan target penerimaan pajak daerah pada 2020 sebesar 21,16 persen dari Rp133,42 miliar akibat COVID-19.

"Dengan penurunan target Rp28,24 miliar atau 21,16 persen, maka target pendapatan asli daerah dari sektor pajak pada 2020 menjadi Rp105,17 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.

Ia mengakui sejak pandemi COVID-19 memang banyak sektor usaha yang terganggu, seperti jasa penginapan juga sepi, sehingga mereka sempat mengajukan berbagai keringanan, mulai dari pajak hotel hingga PBB.

Baca juga: Pemerintah Kudus dengan BPN tanda tangani MoU untuk optimalisasi pajak

Dari pos penerimaan pajak daerah, tercatat semuanya mengalami perubahan target dengan penurunan yang bervariasi.

Penurunan target terbesar terjadi pada pos penerimaan pajak bumi dan bangunan dari rencana awal Rp34,1 miliar turun Rp10,24 miliar menjadi Rp23,9 miliar, disusul BPHTB dari rencana Rp26,91 miliar turun menjadi Rp21,53 miliar.

Pajak penerangan jalan sebagai penyumbang PAD terbesar, kata dia, juga ikut turun sebesar Rp5,28 miliar dari rencana Rp52,8 miliar menjadi Rp47,53 miliar.

Demikian halnya, untuk penerimaan pajak hotel dari sebelumnya ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp3,2 miliar, setelah perubahan turun menjadi Rp1,6 miliar, demikian halnya pajak restoran dari Rp9,2 miliar turun menjadi Rp5,52 miliar.

Usulan penurunan target penerimaan pajak tersebut, didasari dengan realisasi penerimaan selama pandemi corona tidak bisa mencapai target rata-rata per bulan.

Misal, realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal April 2020 baru terealisasi sebesar Rp31,69 miliar atau 23,76 persen dari target sebesar Rp133,42 miliar.

"Jika dirata-rata per bulan, realisasi penerimaannya memang belum sesuai target," ujarnya.

Sejak awal memang diprediksi sulit memenuhi target di tengah pandemi COVID-19, mengingat banyak sektor usaha yang lesu, bahkan ada yang tutup.

Baca juga: Pemprov Jateng ajukan kenaikan pajak kendaraan bermotor
Baca juga: KPP optimalkan pelayanan normal baru

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024