Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengoptimalkan pelayanan pada era normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Hari pertama tatap muka, untuk memasuki normal baru sesuai yang diatur pemerintah. Kami melakukan beberapa hal, di antaranya tamu datang harus mengikuti protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak," kata Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono di Solo, Senin.

Meski demikian, dikatakannya, untuk layanan tatap muka tersebut masih terbatas, salah satunya tempat pelayanan terpadu (TPT).

Ia mengatakan sebelum mengikuti layanan tatap muka ini wajib pajak harus mendaftar nomor antrean melalui website resmi pajak. Selanjutnya, setelah memperoleh nomor antrean tersebut wajib pajak akan diberitahukan kapan harus datang ke kantor dan estimasi waktu yang dibutuhkan pada saat pelayanan.

"Itu akan mengatur kapan WP bisa datang dan dia akan dilayani berapa menit, tujuannya adalah agar layanan bisa efisien. Jumlah layanan yang kami berikan juga terbatas, misalnya pelayanan untuk TPT sehari 24 layanan dan konsultasi 10-11 wajib pajak," katanya.

Baca juga: Batang targetkan penerimaan pajak Rp1,01 triliun

Ia mengimbau kepada wajib pajak yang sudah memperoleh pemberitahuan jam pelayanan agar datang tepat waktu, tidak terlalu awal maupun terlambat. Menurut dia, jika terlalu awal maka WP harus menunggu di luar ruangan mengingat ada penerapan jaga jarak.

"Sedangkan kalau terlambat akan ditolak, harus janjian lagi. Jadi WP harus disiplin. Kalau datang terlambat maka yang di belakangnya akan terganggu," katanya.

Sementara itu, untuk layanan yang sudah dilakukan secara daring tetap dilakukan dengan sistem tersebut dan tidak dibuka untuk layanan tatap muka, di antaranya pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang sudah melalui efiling, dan permohonan surat keterangan.

"Validasi SSP (surat setoran pajak), pajak penghasilan atas penjualan tanah dan bangunan itu bisa 'online', aktivitasi efin, id biling juga bisa," katanya.

Untuk pelayanan yang terbatas tersebut juga tidak lepas dapat pembatasan jumlah petugas pajak yang masuk kantor. Menurut dia, sesuai aturan pada normal baru untuk petugas yang masuk kantor dalam satu hari hanya 50 persen dari seluruh petugas di kantor tersebut.

Selain itu, pihaknya juga membatasi interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak, salah satunya adalah menyediakan dua monitor pada satu meja sehingga petugas tidak perlu memutar monitor saat memberikan penjelasan kepada wajib pajak.

"Kami juga ada pembatas formika, jadi pelayanan tetap bisa berjalan baik," katanya.

Baca juga: Realisasi penerimaan pajak daerah di Kudus masih rendah akibat COVID-19
Baca juga: Pengurangan pajak hotel tunggu penanganan COVID-19

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024