Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa menjawab surat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengajukan permohonan pengurangan pajak hotel maupun restoran serta pajak bumi dan bangunan (PBB) karena masih menunggu penanganan penyakit virus Corona (COVID-19).

"Untuk merespon permintaan PHRI, tentunya harus mengetahui kapan penyebaran virus corona bisa berakhir karena terkait dengan durasi waktu pemotongan pajaknya," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.

Demikian halnya terkait dengan PBB, kata dia, juga berkaitan dengan lamanya penanganan virus Corona.

Jika ternyata dalam waktu dekat wabah virus corona sudah bisa diselesaikan, kata dia, surat permohonan dari PHRI tersebut juga akan mempertimbangkan hal tersebut.

Meskipun belum memberikan jawaban atas permohonan pemotongan pajak maupun PBB, Pemkab Kudus di tengah pandemi COVID-19 tidak lagi menarik pajak hotel maupun restoran secara ketat karena mengetahui kondisi usaha mereka juga mulai lesu.

Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus selama 2020 diprediksi juga tidak bisa mencapai target menyusul sejumlah sektor usaha di Kudus yang menjadi objek pajak mengalami penurunan pendapatan, di antaranya hotel dan restoran.

Ketua PHRI Tri Suyitno membenarkan telah mengirim surat permohonan keringanan dalam membayar pajak maupun PBB kepada Pemkab Kudus, termasuk juga mengajukan keringanan dalam membayar BPJS Ketenagakerjaan.

Tingkat hunian sejumlah hotel di Kabupaten Kudus, kata dia, menyalami penurunan drastis sehingga soluasi yang diambil, oleh pengelola hotel merumahkan sebagian karyawannya karena tingginya biaya operasional.

Usaha restoran di Kabupaten Kudus juga ada yang terpaksa tutup karena sepinya pembeli.

Selain berharap ada pengurangan pajak dan PBB serta iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja, PHRI juga berharap ada keringanan soal tagihan listrik serta bunga pinjaman perbankan.

Pemkab Kudus sendiri menargetkan pajak hotel selama 2020 sebesar Rp3,22 miliar, pajak restoran sebesar Rp9,2 miliar dan PBB sebesar Rp34,1 miliar. 

Baca juga: KPK: Hotel tak setor pungutan pajak termasuk korupsi

Baca juga: DPRD Semarang Minta Optimalkan Sektor Pajak Hotel

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024