Semarang, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pemerintah setempat mengoptimalkan sektor pajak industri perhotelan yang kian berkembang pesat.

"Selama ini hotel kan hanya membayar pajak hotel," kata Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto di Semarang, Senin.

Padahal, kata dia, hotel-hotel itu juga memiliki restoran yang tidak ditarik pajak, termasuk pula item-item bisnis baru yang potensial merambah di industri perhotelan.

Hal itu diungkapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat memimpin tinjauan ke sejumlah hotel di Semarang dalam rangka perumusan Raperda tentang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan.

Dalam kesempatan itu, rombongan pansus didampingi jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang meninjau sejumlah hotel, seperti Hotel Ibis Budget dan Hotel Gumaya Tower.

"Makanya, kami lakukan tinjauan ini untuk mencari informasi langsung dari pelaku bisnis hotel dan restoran agar tahu secara spesifik. Item-item apa saja yang terkena pajak," katanya.

Diakuinya, pertumbuhan perekonomian di Semarang berkembang pesat yang memunculkan fenomena item-item bisnis baru yang bermunculan, termasuk dalam industri perhotelan.

"Dahulu hanya ada hotel dan losmen. Sekarang kan banyak jenisnya, seperti pondok wisata, motel, kondominium, dan apartemen yang menyatu dengan hotel. Itu wajib kena pajak," tegasnya.

Bahkan, kata Wachid, ada pula bisnis travel atau penyediaan transportasi wisata bagi pengunjung hotel yang merambah industri perhotelan sehingga perlu dirumuskan secara lebih detail.

Dengan adanya perda yang merupakan perubahan perda lama, lanjut dia, bisa memperjelas objek pajak secara lebih spesifik yang muaranya akan mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Namun, perubahan perda ini mengakomodasi pengusaha kecil supaya lebih mampu bersaing, misalnya restoran yang awalnya berpendapatan di bawah Rp15 juta kena pajak, sekarang naik Rp54 juta," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan segera menginventarisasi hotel-hotel, beserta item-item bisnis yang terkena pajak.

"Kami juga akan mendorong pembayaran pajak melalui sistem online. Baik hotel, restoran, dan tempat hiburan. Selama ini kan belum sepenuhnya menggunakan sistem online," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024