Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan mencairkan dana hibah untuk sarana, prasarana dan pembangunan tempat ibadah, pendidikan, dan lembaga keagamaan lainnya senilai Rp27 miliar.

Pengelola Bantuan Hibah Sarpras Keagamaan Bagian Kesra Pemkab Temanggung Ahmad Mahamili di Temanggung, Kamis, mengatakan penandatanganan persyaratan pencairan hibah tahap I dilaksanakan pada 15-19 Juni 2020 di Graha Bhumi Phala dan Loka Bhakti Praja.

Kemudian tahap II akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2020 dan awal September 2020.

"Pemberian bantuan hibah dilakukan dalam 2 tahap, hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial uang bersumber dari dana APBD Kabupaten Temanggung, pencairan dana hibah dilaksanakan dalam dua tahap," katanya.

Ia menyebutkan pencairan tahap pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

Ahmad menyampaikan dana hibah sebesar Rp27 miliar untuk 438 lembaga keagamaan yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Lembaga penerima hibah tersebut, antara lain masjid, gereja, pondok pesantren, taman pendidikan Al Quran, raudhatul athfal (RA), vihara, dan madiniyah.

"Dana hibah ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik seperti tempat ibadah, melanjutkan renovasi, membangun pagar keliling, membeli karpet, sound system, alat drumband, dan lain-lain," katanya.

Ahmad menyampaikan masing-masing lembaga menerima bantuan hibah dalam jumlah bervariasi, mempertimbangkan kebutuhan anggaran masing-masing lembaga sebagaimana yang diajukan dalam proposal

"Bantuan bervariasi antara Rp7,5 juta hingga Rp400 juta. Hal ini tergantung kebutuhan sesuai dengan proposal yang diajukan. Pemkab Temanggung tidak memberikan keseluruhan anggaran yang diajukan dalam proposal, namun diberikan secara proporsional berdasarkan rencana anggaran biaya yang diajukan," katanya.

Ia menuturkan pencairan dana tahap I akan dilakukan Juli 2020, kemudian pencairan tahap berikutnya akan diberikan setelah penerima hibah menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja atas dana hibah tersebut beserta segala lampiran sebagaimana dipersyaratkan dalam perbup. Selain penyerahan SPJ, penerima juga diwajibkan membuat surat pengajuan pencairan tahap II.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024