Semarang (ANTARA) - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan pemerintah siap membantu peserta kelas III.
Analis Pengelolaan Kinerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY Ndaru Kristian Nugroho dalam media gathering di Ungaran, Senin, menjelaskan diterbitkannya kebijakan Perpres No 64/2020 menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," katanya.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, kemudian Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III, sementara bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, kemudian Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, kemudian Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III, tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, lanjut dia, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
"Sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan," kata Ndaru.
Sementara sisa tunggakan, tambah Ndaru, apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaaannya tetap aktif, sedangkan tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Titus Sri Hardianto yang membacakan sambutan Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY Afrizayanti menyebutkan sampai 18 Mei 2020 jumlah peserta program JKN-KIS sebanyak 29,5 juta dari total 36,7 juta jiwa penduduk atau 80,39 persen.
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY Abdul Azis.
Analis Pengelolaan Kinerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY Ndaru Kristian Nugroho dalam media gathering di Ungaran, Senin, menjelaskan diterbitkannya kebijakan Perpres No 64/2020 menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," katanya.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, kemudian Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III, sementara bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, kemudian Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, kemudian Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III, tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, lanjut dia, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
"Sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan," kata Ndaru.
Sementara sisa tunggakan, tambah Ndaru, apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaaannya tetap aktif, sedangkan tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Titus Sri Hardianto yang membacakan sambutan Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY Afrizayanti menyebutkan sampai 18 Mei 2020 jumlah peserta program JKN-KIS sebanyak 29,5 juta dari total 36,7 juta jiwa penduduk atau 80,39 persen.
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY Abdul Azis.