Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan terdapat tiga perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, yang diduga diputus oleh hakim melebihi dari kewenangannya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi di Semarang, Jumat, mengatakan ketiga perkara tersebut diputus oleh hakim ketua yang sama.

Menurut dia, ketiga perkara tersebut masing-masing Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Skt, 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, dan 9/Pdt.G.S/2020/PN Skt.

Baca juga: MAKI serahkan ke KPK fotokopi tiga kuitansi pembelian apartemen keluarga Nurhadi

Ia menjelaskan ketiga perkara tersebut diputus setelah diajukan keberatan terhadap putusan hakim tunggal yang menangani perkara itu.

"Para penggugat pada tiga perkara itu mengajukan keberatan yang selanjutnya dikabulkan," katanya.

Menurut dia, ketiga perkara yang semuanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakjm berinisial M tersebut diduga putusannya melebihi kewenangan yang seharusnya.

Ia mencontohkan perkara nomor /Pdt.G.S/2020/PN Skt yang dalam putusannya menyatakan seseorang tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum apapun karena sakit.

"Dan yang lebih parah lagi, hakim membatalkan putusan pelaksanaan eksekusi oleh PN Surakarta yang sudah dilaksanakan dua tahun sebelumnya," katanya.

Adapun dua perkara lainnya, katanya, merupakan gugatan yang saling berkaitan dan kini dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt, katanya, Hakim PN Surakarta itu menyatakan memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Menurut dia, putusan itu ditetapkan setelah diajukan keberatan atas gugatan sederhana yang sebelumnya diadili oleh hakim tunggal.

Ia menambahkan putusan yang diduga bermasalah ini juga pernah terjadi di PN Semarang yang kemudian berbuntut panjang karena terbukti terdapat pidana suap yang ditangani oleh KPK.

MAKI, lanjut dia, sudah meminta salinan putusan ketiga perkara itu serta putusan gugatan perdata lain yang juga diadili oleh hakim yang sama sebagai bahan untuk pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa empat hakim PN Surakarta yang mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing EM, M, SW, serta NH.

Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat.

Baca juga: Deputi Penindakan KPK dilaporkan ke Dewas
Baca juga: Pakar hukum apresiasi sayembara MAKI untuk Harun Masiku-Nurhadi

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024