Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memastikan tidak melakukan pengurangan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol), meskipun pemerintah harus melakukan rasionalisasi anggaran hingga Rp203 miliar.
"Anggaran untuk bantuan keuangan Parpol di Jepara masih tetap sebesar Rp1,2 miliar dan tidak ada pengurangan sama sekali," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara Dwi Riyanto di Jepara, Kamis.
Ia mengungkapkan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020, dijelaskan bahwa banpol merupakan anggaran prioritas di tingkat nasional dan memang penuh untuk parpol.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada perubahan anggaran meskipun sebelumnya ada rasionalisasi anggaran untuk penanganan penyakit virus Corona (COVID-19).
Pemkab Jepara sendiri melalui Bupati Jepara Dian Kristiandi telah mengeluarkan keputusan tentang pemberian bankeu kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2019.
"Sudah ada petunjuk dari kementerian melalui surat sebagai skala prioritas. Sehingga pemerintah daerah tidak boleh mengubahnya," ujarnya.
Adapun jumlah parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Jepara pada Pemilu 2019 sebanyak 12 parpol.
Baca juga: Sudah melebihi aturaan, usulan kenaikan bantuan keuangan parpol di Batang ditolak
Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp1.830.
Adapun 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD Jepara, yakni PPP, PDIP, Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, Partai Perindo, PAN, Partai Berkarya dan Partai Hanura.
Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan terbesar, yakni PPP sebesar Rp218 juta, disusul PDIP sebesar Rp206 juta, Partai Nasdem sebesar Rp144 juta, PKB sebesar Rp140 juta, Partai Gerindra sebesar Rp118 juta, dan Partai Golkar sebesar Rp102 juta.
Selanjutnya Partai Demokrat sebesar Rp93 juta, PKS Rp60 juta, Partai Perindo Rp39 juta, PAN Rp37 juta, Partai Berkarya Rp34 juta, dan Partai Hanura Rp20 juta.
Untuk pencairannya, menunggu pengajuan proposal dari masing-masing partai politik.
Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara juga melakukan sosialisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2019.
Baca juga: Di Kudus, dana bantuan keuangan parpol Rp1,2 miliar
Baca juga: Pemkab Pekalongan anggarkan bantuan keuangan parpol Rp1,103 miliar
"Anggaran untuk bantuan keuangan Parpol di Jepara masih tetap sebesar Rp1,2 miliar dan tidak ada pengurangan sama sekali," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara Dwi Riyanto di Jepara, Kamis.
Ia mengungkapkan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020, dijelaskan bahwa banpol merupakan anggaran prioritas di tingkat nasional dan memang penuh untuk parpol.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada perubahan anggaran meskipun sebelumnya ada rasionalisasi anggaran untuk penanganan penyakit virus Corona (COVID-19).
Pemkab Jepara sendiri melalui Bupati Jepara Dian Kristiandi telah mengeluarkan keputusan tentang pemberian bankeu kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2019.
"Sudah ada petunjuk dari kementerian melalui surat sebagai skala prioritas. Sehingga pemerintah daerah tidak boleh mengubahnya," ujarnya.
Adapun jumlah parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Jepara pada Pemilu 2019 sebanyak 12 parpol.
Baca juga: Sudah melebihi aturaan, usulan kenaikan bantuan keuangan parpol di Batang ditolak
Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp1.830.
Adapun 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD Jepara, yakni PPP, PDIP, Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, Partai Perindo, PAN, Partai Berkarya dan Partai Hanura.
Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan terbesar, yakni PPP sebesar Rp218 juta, disusul PDIP sebesar Rp206 juta, Partai Nasdem sebesar Rp144 juta, PKB sebesar Rp140 juta, Partai Gerindra sebesar Rp118 juta, dan Partai Golkar sebesar Rp102 juta.
Selanjutnya Partai Demokrat sebesar Rp93 juta, PKS Rp60 juta, Partai Perindo Rp39 juta, PAN Rp37 juta, Partai Berkarya Rp34 juta, dan Partai Hanura Rp20 juta.
Untuk pencairannya, menunggu pengajuan proposal dari masing-masing partai politik.
Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara juga melakukan sosialisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2019.
Baca juga: Di Kudus, dana bantuan keuangan parpol Rp1,2 miliar
Baca juga: Pemkab Pekalongan anggarkan bantuan keuangan parpol Rp1,103 miliar