Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menolak usulan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menaikkan besaran nominal bantuan keuangan kepada partai politik.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa besaran nilai bantuan keuangan yang diberikan pada parpol kini sudah melebihi seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Oleh karena itu, kata Bupati, pada tahun ini alokasi anggarannya masih sama sebagaimana pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Di Kudus, dana bantuan keuangan parpol Rp1,2 miliar
"Adapun untuk kenaikan besaran nilai bantuan yang akan datang, akan kami upayakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan melalui mekanisme yang diatur pada peraturan perundangan-undangan," katanya.
Menurut dia, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol telah diatur secara detail dengan format baku sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, serta Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Laporan bantuan keuangan parpol, kata dia, wajib berpedoman pada permendagri dimaksud guna menjamin tertib administrasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan pendapat dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Batang yang mengharapkan bantuan keuangan parpol hendaknya sesuai dengan regulasi yang ada di atasnya, Bupati Wihaji mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Bantuan Keuangan Parpol telah mengikuti kaidah dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
"Pada materi muatannya telah dikonsultasikan, dibahas, dan diharmonisasi bersama antara Tim Penyusunan Bagian Hukum Kabupaten Batang dan Kantor Wilayah Kemenkuham Jateng sehingga dipastikan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya," kata Bupati Batang.
Baca juga: Pemkab Pekalongan anggarkan bantuan keuangan parpol Rp1,103 miliar
Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa besaran nilai bantuan keuangan yang diberikan pada parpol kini sudah melebihi seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Oleh karena itu, kata Bupati, pada tahun ini alokasi anggarannya masih sama sebagaimana pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Di Kudus, dana bantuan keuangan parpol Rp1,2 miliar
"Adapun untuk kenaikan besaran nilai bantuan yang akan datang, akan kami upayakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan melalui mekanisme yang diatur pada peraturan perundangan-undangan," katanya.
Menurut dia, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol telah diatur secara detail dengan format baku sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, serta Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Laporan bantuan keuangan parpol, kata dia, wajib berpedoman pada permendagri dimaksud guna menjamin tertib administrasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan pendapat dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Batang yang mengharapkan bantuan keuangan parpol hendaknya sesuai dengan regulasi yang ada di atasnya, Bupati Wihaji mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Bantuan Keuangan Parpol telah mengikuti kaidah dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
"Pada materi muatannya telah dikonsultasikan, dibahas, dan diharmonisasi bersama antara Tim Penyusunan Bagian Hukum Kabupaten Batang dan Kantor Wilayah Kemenkuham Jateng sehingga dipastikan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya," kata Bupati Batang.
Baca juga: Pemkab Pekalongan anggarkan bantuan keuangan parpol Rp1,103 miliar