Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui surat Edaran Nomor 800/1369/2020 memutuskan penerapan tatanan hidup normal baru yang dimulai dari aparatur sipil negara untuk melaksanakan tugas kedinasan atau kembali bekerja di kantor.

Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfudz di Pekalongan, Selasa mengatakan bahwa era normal baru adalah tatanan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian.

"Oleh karena itu, perlu adanya pedoman panduan dalam pelaksanaan tugas kedinasan pegawai agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja, namun tetap memprioritaskan protokol kesehatan dan keselamatan," katanya.

Ia mengatakan pemkot sudah bersiap memasuki tatanan normal baru yang saat ini sudah dimulai dari ASN dan selanjutnya nanti akan diberlakukan di semua sektor.

"Setiap sektor sedang dipersiapkan untuk penerapan tatanan hidup normal baru. Untuk yang pertama, kami mulai dari ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih mengatakan ketentuan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan akan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemkot, yaitu hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.15 WIB sampai 15.45 WIB, sedangkan Jumat hingga pukul 14.30 WIB.

"Jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu. Bagi yang melaksanakan sistem enam hari kerja maupun sistem shift agar dapat menyesuaikan," katanya.

Ia mengatakan pemkot menekankan pada ASN menghindari bekerja lembur agar pegawai dapat beristirahat cukup guna menjaga kekebalan atau imunitas tubuh.

Bagi pegawai yang mendapat jadwal tugas perbantuan di kelurahan, kata dia, langsung melaksanakan tugas sesuai dengan surat penugasan penerapan protokol kesehatan.

Ia mengingatkan pada pegawai untuk mengecek temperatur suhu badan setiap memasuki area kantor atau pada saat menghadiri rapat, mamakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menerapkan pola perilaku sehat.

"Kami juga mengimbau pada pegawai agar meminimalkan penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat dan pulang kerja.

"Penerapan tatanan hidup normal baru pada ASN dimulai sejak 8 Juni 2020," katanya.

Baca juga: Kudus belum bisa terapkan normal baru menyusul naiknya kasus COVID-19
Baca juga: Pemprov Jateng susun pedoman penerapan normal baru

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024