Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, memeriksa sopir truk nomor polisi H-1646-RI, warga Temanggung NS yang terlibat kecelakaan di jalan raya Pringsurat-Secang mengakibatkan seorang mahasiswa Papua Jaipun Jawame (20) meninggal dunia.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban mahasiswa Papua di jalan raya Pringsurat- Secang, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Kronologis kejadian, lanjut dia, saat truk berjalan dari arah Semarang menuju ke Temanggung di lokasi kejadian ada orang yang menyeberang jalan, sopir truk tidak bisa menghindari kecelakaan sehingga terjadilah tabrakan antara truk dan korban.

Baca juga: Seorang tewas setelah truk tabrak truk di Tol Bawen-Salatiga
Baca juga: Meninggal akibat kecelakaan tunggal, Wakapolres Purbalingga Kompol Ponco dimakamkan di Semarang

Sopir truk setelah merasa menabrak sesuatu, meninggalkan lokasi karena takut, lalu melaporkan ke pos lantas di Kaliampo.

Dua personel Pos Kaliampo lantas mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di TKP, ada korban tergeletak di jalan. Selanjutnya, dengan dibantu teman-teman korban, petugas membawa korban ke RSUD Temanggung. Namun, sesampai di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia.

Korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga.

Polres Temanggung koordinasi dengan Polres Salatiga yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak ketua mahasiswa Papua di Salatiga untuk dikomunikasikan bagaimana rencana pemulangan jenazah apakah dimakamkan di Salatiga atau di Papua.

Kapolres menyampaikan pihaknya sudah berupaya membantu untuk pengurusan Jasa Raharja guna memberikan asuransi kecelakaan terhadap pihak korban.

"Saya tegaskan ini bukan tabrak lari. Jadi, setelah kecelakaan, sopir melaporkan ke pos lantas di Kaliampo. Saat ini proses terhadap pelaku sudah kami tangani secara profesional, dilakukan pemeriksaan, dan kami amankan pelaku maupun kendaraannya," katanya.

Polisi sedang melakukan pemeriksaan dan punya waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan sopir truk sebagai tersangka atau tidak.

"Jadi, masih kami lakukan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi lainnya," kata Kapolres.

Kapolres Ali menuturkan korban bersama rombongan satu mobil bermaksud pergi ke Yogyakarta. Setibanya di Pringsurat berhenti karena korban mau buang air kecil, kemudian dia turun dari mobil dan saat menyeberang jalan terjadi kecelakaan itu.

"Korban mengalami luka di bagian kaki dan kepala. Kami tangani kasus ini secara profesional dan kita amankan pelaku dan kendaraannya," katanya menegaskan.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024