Temanggung (ANTARA) - Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengimbau warganya tidak terburu-buru membongkar posko untuk antisipasi penyebaran COVID-19 yang berada di masing-masing kampung atau desa.

"Masyarakat saya harapkan jangan membokar dulu posko yang ada, kewaspadaan tinggi tetap harus kita terapkan," katanya di Temanggung, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat harus berangsur-angsur ke kehidupan normal dan dalam kehidupan normal memang tidak ada portal untuk masuk ke suatu kampung atau desa.

Baca juga: Posko terpadu di mall Kudus mulai dioperasikan jelang "new normal"

Menurut dia tidak apa-apa dibongkar, asal memang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 dengan sebaik-baiknya.

"Kalau protokol COVID-19 belum bisa diterapkan sebaik-baiknya, dan posko dibongkar sehingga tidak ada pengawasan, saya khawatir nanti tidak terkendali kalau ada orang membawa virus masuk ke kampung atau desa," katanya.

Ia mengatakan di Kabupaten Temanggung masih berlaku instruksi bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang ditandatangani pada 19 Mei 2020 dan akan berlangsung sampai 19 Juni 2020.

"Jadi sampai sekarang masih efektif berlaku sehingga tidak ada perubahan apa pun dalam pelaksanaan kegiatan gugus tugas dan masyarakat di Kabupaten Temanggung," katanya.

Ia menyebutkan pembatasan jam operasional pasar tetap sampai jam 16.00 WIB, pembatasan operasional swalayan sampai pukul 18.00 WIB, tempat ibadah dan tempat pariwisata juga masih ditutup.

Baca juga: Petugas posko terpadu perketat akses masuk ke Banyumas

"Semuanya masih berlaku sampai 19 Juni 2020, sambil kita sekarang mengevalusi apakah setelah 19 Juni 2020 nanti mau kita teruskan atau pelan-pelan kita buka," katanya.

Ia menuturkan pihaknya sedang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) di setiap sektor kehidupan masyarakat yang nanti akan diterapkan pascapengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ia mencontohkan SOP di tempat ibadah nanti akan diberikan pada semua tempat ibadah di Kabupaten Temanggung, tempat ibadah boleh dipakai untuk berjamaah dengan syarat-syarat tertentu, SOP tentang tempat pariwisata pada saat ketika pembatasan kegiatan masyarakat sudah berakhir tempat pariwisata mungkin boleh dibuka dengan syarat-syarat tertentu, termasuk juga swalayan, rumah makan, hotel, restoran nanti bisa dibuka dengan syarat-syarat tertentu.

"Kita akan menugaskan gugus tugas untuk melakukan pengawasan dan memastikan SOP tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya di setiap sektor kehidupan dan sedang kita pikirkan pada saatnya nanti tempat-tempat publik yang tidak mengindahkan SOP ini barang kali ada sanksinya," katanya.

Baca juga: Polres Temanggung mendorong posko COVID-19 juga posko kamtibmas
Baca juga: 4 posko terpadu COVID-19 disiagakan Pemkot Pekalongan

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024