Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta umat Islam di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk melaksanakan Shalat Id di rumah saja pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
"Pada tanggal 15 Mei 2020, saya telah menandatangani Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020 tentang Seruan Bupati Banyumas Atas Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menyerukan agar pelaksanaan takbir, Shalat Id, dan halabihalal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banyumas dengan menerapkan Physical Distancing maupun Social Distancing.
Baca juga: MUI Jateng keluarkan tuntunan Shalat Id di rumah
Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat Shalat Id di rumah
Selain itu, lanjut dia, melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran COVID-19 pada saat pelaksanaan rangkaian takbir, Shalat Id, dan halalbihalal 1 Syawal 1441 H sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama dan/atau Majelis Ulama Indonesia serta senantiasa berkoordinasi dengan camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan beberapa ketentuan.
Menurut dia, ketentuan-ketentuan itu meliputi tidak melakukan kegiatan takbiran keliling melainkan melaksanakan takbiran di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.
"Selanjutnya, tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain, diganti dengan Shalat Id di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri atau munfarid," katanya.
Bupati meminta masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan halalbihalal dengan mengumpulkan jamaah atau massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga kemasyarakatan.
Ia mengatakan dasar pertimbangan pembuatan Keputusan Bupati Banyumas tersebut adalah kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung naik terus dari waktu ke waktu, dan diyakini akan terus bertambah seiring transmisi lokal dan mobilisasi warga masyarakat dari dan keluar wilayah Kabupaten Banyumas.
Selain itu, kata dia, berdasarkan Tabel COVID-19 Provinsi Jawa Tengah tentang Sebaran Kasus COVID-19 di Jawa Tengah menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas berada pada Level I.
"Bahkan, saat pengarahan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2020 disebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah masuk zona merah," katanya.
"Pada tanggal 15 Mei 2020, saya telah menandatangani Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020 tentang Seruan Bupati Banyumas Atas Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menyerukan agar pelaksanaan takbir, Shalat Id, dan halabihalal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banyumas dengan menerapkan Physical Distancing maupun Social Distancing.
Baca juga: MUI Jateng keluarkan tuntunan Shalat Id di rumah
Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat Shalat Id di rumah
Selain itu, lanjut dia, melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran COVID-19 pada saat pelaksanaan rangkaian takbir, Shalat Id, dan halalbihalal 1 Syawal 1441 H sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama dan/atau Majelis Ulama Indonesia serta senantiasa berkoordinasi dengan camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan beberapa ketentuan.
Menurut dia, ketentuan-ketentuan itu meliputi tidak melakukan kegiatan takbiran keliling melainkan melaksanakan takbiran di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.
"Selanjutnya, tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain, diganti dengan Shalat Id di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri atau munfarid," katanya.
Bupati meminta masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan halalbihalal dengan mengumpulkan jamaah atau massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga kemasyarakatan.
Ia mengatakan dasar pertimbangan pembuatan Keputusan Bupati Banyumas tersebut adalah kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung naik terus dari waktu ke waktu, dan diyakini akan terus bertambah seiring transmisi lokal dan mobilisasi warga masyarakat dari dan keluar wilayah Kabupaten Banyumas.
Selain itu, kata dia, berdasarkan Tabel COVID-19 Provinsi Jawa Tengah tentang Sebaran Kasus COVID-19 di Jawa Tengah menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas berada pada Level I.
"Bahkan, saat pengarahan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2020 disebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah masuk zona merah," katanya.