Semarang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan tuntunan atau tata cara melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga, sebagai salah satu cara untuk "bersahabat" dengan COVID-19.
Ketum MUI Jateng Kiai Ahmad Darodji di Kantor MUI Jateng, Semarang, Jumat menyampaikan tidak hanya tuntutan atau tata cara Shalat Id, tetapi MUI Jateng juga mengeluarkan Tausiyah 40 Tahun 2020 yang terbit 7 Mei 2020.
"MUI Jateng mengeluarkan Tausiyah 40 yang berisi tausiyah itu sendiri, tata cara atau tuntunan Shalat Id, contoh naskah khotbah mulai dari yang panjang, ada juga yang singkat, hingga tuntunan doa-doa secara sederhana," kata Kiai Ahmad Darodji.
Baca juga: MUI minta ketegasan pemerintah soal situasi COVID-19
Baca juga: MUI Jateng bahas kemungkinan menerbitkan fatwa Shalat Id di rumah
Kiai Ahmad Darodji menjelaskan isi tausiyah tersebut berisi seruan atau anjuran agar Shalat Id di rumah bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah, serta dapat dilakukan secara berjamaah dengan anggota keluarga.
"Misalnya suami menjadi imam sekaligus khotib. Jika punya anak dewasa, maka bisa berbagi tugas anaknya jadi khotib dan ayahnya jadi imam atau sebaliknya. Bisa juga merangkapnya jadi imam sekaligus khotib. Bacaannya juga tidak perlu yang panjang-panjang, bisa pada rakaat pertama Al-Fatehah dan Al-Ikhlas, kemudian rakaat kedua Al-Fatehah dan An-Nas. Jadi tidak dilakukan sederhana, tidak harus surat yang panjang," kata Kiai Ahmad Darodji.
Kiai Ahmad Darodji menjelaskan tausiyah MUI Jateng tersebut bersifat anjuran atau seruan dan telah melewati kajian para ulama mengacu dari Al-Quran, hadist, dan kondisi saat ini.
"Untuk halal bihalal, saling meminta maaf pada Lebaran bisa dilakukan secara online dan banyak aplikasi yang dapat dimanfaatkan. Hanya saja untuk Shalat Id, tidak bisa dilakukan dengan online," tegas Kiai Ahmad Darodji. (Kom)
Baca juga: MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19
Baca juga: MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjid
Ketum MUI Jateng Kiai Ahmad Darodji di Kantor MUI Jateng, Semarang, Jumat menyampaikan tidak hanya tuntutan atau tata cara Shalat Id, tetapi MUI Jateng juga mengeluarkan Tausiyah 40 Tahun 2020 yang terbit 7 Mei 2020.
"MUI Jateng mengeluarkan Tausiyah 40 yang berisi tausiyah itu sendiri, tata cara atau tuntunan Shalat Id, contoh naskah khotbah mulai dari yang panjang, ada juga yang singkat, hingga tuntunan doa-doa secara sederhana," kata Kiai Ahmad Darodji.
Baca juga: MUI minta ketegasan pemerintah soal situasi COVID-19
Baca juga: MUI Jateng bahas kemungkinan menerbitkan fatwa Shalat Id di rumah
Kiai Ahmad Darodji menjelaskan isi tausiyah tersebut berisi seruan atau anjuran agar Shalat Id di rumah bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah, serta dapat dilakukan secara berjamaah dengan anggota keluarga.
"Misalnya suami menjadi imam sekaligus khotib. Jika punya anak dewasa, maka bisa berbagi tugas anaknya jadi khotib dan ayahnya jadi imam atau sebaliknya. Bisa juga merangkapnya jadi imam sekaligus khotib. Bacaannya juga tidak perlu yang panjang-panjang, bisa pada rakaat pertama Al-Fatehah dan Al-Ikhlas, kemudian rakaat kedua Al-Fatehah dan An-Nas. Jadi tidak dilakukan sederhana, tidak harus surat yang panjang," kata Kiai Ahmad Darodji.
Kiai Ahmad Darodji menjelaskan tausiyah MUI Jateng tersebut bersifat anjuran atau seruan dan telah melewati kajian para ulama mengacu dari Al-Quran, hadist, dan kondisi saat ini.
"Untuk halal bihalal, saling meminta maaf pada Lebaran bisa dilakukan secara online dan banyak aplikasi yang dapat dimanfaatkan. Hanya saja untuk Shalat Id, tidak bisa dilakukan dengan online," tegas Kiai Ahmad Darodji. (Kom)
Baca juga: MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19
Baca juga: MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjid