MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19

Jumat, 24 April 2020 14:39 WIB

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengemukakan dana zakat dapat digunakan untuk penanganan wabah COVID-19 sebagaimana fatwa MUI terbaru.

Niam kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan MUI telah berijtihad soal dana zakat untuk wabah itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya.

Baca juga: MUI: Tidak mudik sama dengan jihad kemanusiaan

Baca juga: MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjid


Dana zakat agar dapat dioptimalkan dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan COVID-19. "Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," katanya.

Dia mengatakan fatwa MUI itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa sejak 16 April 2020 dan resmi dirilis pada Kamis (23/4). Fatwa dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah corona jenis baru SARS-CoV-2.

Niam mengatakan terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan COVID-19, di antaranya penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat.

Zakat hanya diberikan kepada orang Muslim yang masuk dalam delapan asnaf, di antaranya fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang baru masuk Islam (mualaf), orang terlilit hutang (gharim), hamba sahaya (riqab), orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan pejuang di jalan Allah (fi sabilillah).

Baca juga: MUI: Bedakan takut corona dengan musyrik

Baca juga: MUI Sulsel imbau umat ikuti seruan agar sementara tidak ziarah kubur


"Sementara kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah dan sumbangan halal lainnya," katanya.

Niam mengatakan harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (mustahik).

Zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, kata dia, dapat sesuai dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf fi sabilillah.

Baca juga: MUI ajak umat percepat bayar zakat

Dia mengatakan pemanfaatan zakat juga dapat untuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.


 


Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Munas MUI bakal bahas sejumlah fatwa termasuk suksesi pengurus

19 October 2020 10:04 Wib, 2020

MUI bakal ke China cek kehalalan vaksin COVID-19

13 October 2020 12:26 Wib, 2020

MUI: Muslim punya penyakit bawaan lebih baik shalat Id di rumah

28 July 2020 13:55 Wib, 2020

Tidak Shalat Jumat tiga kali, apakah tergolong kafir? Ini penjelasan MUI

03 April 2020 14:40 Wib, 2020

Niam: Tidak ada Pertentangan Sertifikat Halal antara MUI dengan Pemerintah

25 November 2016 10:34 Wib, 2016
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 15 jam lalu

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 15 jam lalu

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib