Semarang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah mempertegas tausiyahnya kepada umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarganya, meskipun ada kebijakan "herd immunity" yang mengajak masyarakat berdamai dengan corona.
"Kami memaknai 'herd immunity' mengajak berdamai dan bersahabat dengan penyakit virus corona dalam kapasitas sama-sama sebagai makhluk Allah. Namun pola penyebaran corona yang ganas dan mematikan harus tetap diperangi lewat social-physical distancing," kata Ketum MUI Jateng Kiai Ahmad Darodji melalui rilis yang diterima, Kamis.
Ia menegaskan kebijakan "herd immunity" jangan dipahami untuk kembali menggelar shalat berjamaah di masjid, kemudian bebas bermudik Lebaran dan sebagainya.
Baca juga: MUI minta ketegasan pemerintah soal situasi COVID-19
Jika dipahami demikian, kata dia, namanya gagal fokus.
"Justru kami meminta untuk memahami maunya COVID-19, seperti harus berpola hidup bersih, mengenakan masker, menerapkan social-physical distancing dan sebagainya," ujarnya.
Kiai Darodji mengurai tausiyah MUI Jateng terkait virus corona, prinsipnya mengikuti fatwa MUI Pusat serta berpedoman kebijakan pemerintah, mengingat di awal tausiyahnya MUI Jateng masih menganjurkan jaga jarak, artinya masih dapat shalat berjamaah di masjid.
Namun akibat tren perkembangan penyebaran virus corona yang semakin mengganas, maka diserukan untuk tidak shalat berjemaah di masjid baik shalat lima waktu, shalat Jumat hingga ke depan shalat Idul Fitri.
Terkait tausiyah shalat Id di rumah, MUI Jateng tertanggal 7 Mei 2020 mengeluarkan petunjuk tata cara shalat Id di rumah disertai naskah khotbah dan tuntunan doa-doanya secara sederhana agar dapat dilaksanakan para suami di rumah untuk menjadi imam dan khotib.
Pertimbangan utama anjuran tersebut, karena kondisi secara umum penularan corona di Jateng masih tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih harus dihindari.
Terkait dengan ketaatan pengelola masjid dan musala terhadap seruan MUI Jawa Tengah, Kiai Darodji menjelaskan, yang pasti sebagian besar dari 36.000 masjid di Jateng melaksanakan tausiyah tersebut, meskipun secara normatif kekuatan tausiyah tersebut hanya sebatas seruan atau anjuran.
"Ini artinya masyarakat Muslim di Jateng masih menaati MUI Jateng, bahkan fatwa, tausiyah ataupun seruan tersebut senantiasa ditunggu, seperti misalnya terkait shalat Id nanti," ujarnya.
Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng Imam Masykur menegaskan, MUI Jateng memberi kontribusi yang tinggi dalam mengajak umat untuk menaati protokoler kesehatan di tengah COVID-19, terutama ditujukan kepada pengelola masjid dan mushala.
Hal itu, lanjut dia, sebagai bentuk sinergitas yang kuat antara ulama dan umara di provinsi ini.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19
"Kami memaknai 'herd immunity' mengajak berdamai dan bersahabat dengan penyakit virus corona dalam kapasitas sama-sama sebagai makhluk Allah. Namun pola penyebaran corona yang ganas dan mematikan harus tetap diperangi lewat social-physical distancing," kata Ketum MUI Jateng Kiai Ahmad Darodji melalui rilis yang diterima, Kamis.
Ia menegaskan kebijakan "herd immunity" jangan dipahami untuk kembali menggelar shalat berjamaah di masjid, kemudian bebas bermudik Lebaran dan sebagainya.
Baca juga: MUI minta ketegasan pemerintah soal situasi COVID-19
Jika dipahami demikian, kata dia, namanya gagal fokus.
"Justru kami meminta untuk memahami maunya COVID-19, seperti harus berpola hidup bersih, mengenakan masker, menerapkan social-physical distancing dan sebagainya," ujarnya.
Kiai Darodji mengurai tausiyah MUI Jateng terkait virus corona, prinsipnya mengikuti fatwa MUI Pusat serta berpedoman kebijakan pemerintah, mengingat di awal tausiyahnya MUI Jateng masih menganjurkan jaga jarak, artinya masih dapat shalat berjamaah di masjid.
Namun akibat tren perkembangan penyebaran virus corona yang semakin mengganas, maka diserukan untuk tidak shalat berjemaah di masjid baik shalat lima waktu, shalat Jumat hingga ke depan shalat Idul Fitri.
Terkait tausiyah shalat Id di rumah, MUI Jateng tertanggal 7 Mei 2020 mengeluarkan petunjuk tata cara shalat Id di rumah disertai naskah khotbah dan tuntunan doa-doanya secara sederhana agar dapat dilaksanakan para suami di rumah untuk menjadi imam dan khotib.
Pertimbangan utama anjuran tersebut, karena kondisi secara umum penularan corona di Jateng masih tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih harus dihindari.
Terkait dengan ketaatan pengelola masjid dan musala terhadap seruan MUI Jawa Tengah, Kiai Darodji menjelaskan, yang pasti sebagian besar dari 36.000 masjid di Jateng melaksanakan tausiyah tersebut, meskipun secara normatif kekuatan tausiyah tersebut hanya sebatas seruan atau anjuran.
"Ini artinya masyarakat Muslim di Jateng masih menaati MUI Jateng, bahkan fatwa, tausiyah ataupun seruan tersebut senantiasa ditunggu, seperti misalnya terkait shalat Id nanti," ujarnya.
Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng Imam Masykur menegaskan, MUI Jateng memberi kontribusi yang tinggi dalam mengajak umat untuk menaati protokoler kesehatan di tengah COVID-19, terutama ditujukan kepada pengelola masjid dan mushala.
Hal itu, lanjut dia, sebagai bentuk sinergitas yang kuat antara ulama dan umara di provinsi ini.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19