Solo (ANTARA) -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI Abdul Halim Iskandar menyatakan keberadaan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) membantu pemerintah menyosialisasi penggunaan dana desa di tengah pandemi COVID-19.

"Dalam konteks COVID-19, dana desa hanya boleh untuk tiga hal kaitannya dengan desa tanggap COVID-19," katanya pada pelepasan sebanyak 2.045 mahasiswa KKN UNS secara daring di Solo, Jateng, Jumat.

Ia mengatakan pada pemanfaatan dana desa tersebut, yaitu untuk sektor kesehatan, untuk padat karya tunai, dan bantuan langsung tunai desa.

Baca juga: Menteri Desa ingin tingkatkan kapasitas SDM pendamping desa

"Untuk sektor kesehatan, kami membentuk relawan COVID-19. Oleh karena itu, keberadaan mahasiswa KKN ini sangat bermanfaat bagi kinerja relawan karena berkaitan dengan edukasi," katanya.

Ia mengatakan untuk dana desa yang disalurkan pada tahun ini sebesar Rp72 triliun. Angka ini terbagi sesuai dengan formula pembagian dana desa, di antaranya ada tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk.

"Mumpung ada civitas akademika yang di desa ini, bisa sekaligus melakukan crosscheck, apakah formula yang sekarang digunakan sudah cocok atau perlu revisi karena ada yang mengeluh, ada yang mengatakan cukup," katanya.

Selain itu, tugas mahasiswa KKN untuk memerangi pandemi COVID-19 ini yaitu penyiapan alat kesehatan atau kebutuhan kesehatan seperti air mengalir, sabun, dan ruang isolasi.

Baca juga: Pemerintah bakal alokasikan dana desa untuk penanganan COVID-19

Sementara itu, Rektor UNS Jamal Wiwoho berharap peserta KKN COVID-19 tahap II untuk bangkit dan saling berkolaborasi menggerakkan potensi sosial dan ekonomi berbasis pada kearifan lokal.

Ia juga mengingatkan sensitivitas rasa kepedulian sosial mahasiswa harus dibuktikan di masa ini.

"Oleh karena itu, jadikanlah semboyan 'giving is the best communication' sebagai dasar atau bahan untuk membuat sebuah kerja nyata," katanya.

Baca juga: Bupati Batang persilakan dana desa dimanfaatkan untuk pencegahan COVID-19
Baca juga: Pengusutan kasus penyimpangan dana desa di Kudus tunggu audit BPK
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024