Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap seorang pelaku dari tiga pelaku kasus pencurian kayu di wilayah Perhutani Kecamatan Paninggran dan kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran serta mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Kepala Subbagian Humas Polres Pekalongan AKP Akrom di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pelaku illegal logging tersebut bernama Wardiono (40) warga Kecamatan Paninggaran.

"Dua pelaku buron bernama Miftahudin (38) dan Susilo (40), keduanya warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran. Dua pelaku yang buron masih diburu polisi," katanya.

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya penebangan pohon pinus di BKPH Paninggaran.

Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Paninggaran langsung melakukan patroli bersama sampai di Dukuh Bumiroso, Desa Tenogo, Kecamatan Paningaran.

Baca juga: Dua pencuri getah karet di Temanggung dibekuk

Pada patroli itu, polisi menemukan sebanyak 23 batang kayu pinus berukuran 8 sentimeter x 12 cm x 4 meter, 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3711 BK, 1 unit sepeda motor Honda Beat G-2818-WT, 1 unit sepeda motor Honda Revo G-3475-UK, dan menangkap seorang pelaku yang sedang menunggu mobil untuk mengangkut kayu hasil curian.

"Adapun, dua pelaku lainnya kabur setelah melihat mobil patroli menuju lokasi penebangan kayu itu," katanya.

Pada patroli lanjutan yang dilakukan oleh Polsek Paninggaran dan Perhutani, Senin (11/5), juga menemukan satu tunggal pohon pinus berukuran keliling 175 cm dan 5 batang kayu berukuran 4 cm x 20 cm x 4 meter.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pekalongan beserta barang buktinya, sedang dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi," katanya. 
Baca juga: Pencuri kayu Perhutani ditangkap di Temanggung
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024