Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Ngadiso (49) warga Desa Selosabrang dan Su'ud Setiyawan (50) warga Tanjungsari, Bejen, Kabupaten Temanggung karena diduga mencuri getah karet milik PTPN IX Bojongrejo.
Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu, mengatakan kedua tersangka mencuri getah karet di kebun Sukamangli, Afdeling Bojongrejo, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pencurian getah karet di kebun Sukamangli.
Kemudian petugas menyanggong di pertigaan Desa Selosabrang dan mendapati tersangka Ngadiso membawa getah karet dua karung dengan menggunakan sepeda motor.
Selain mengamankan Ngadiso, polisi juga mengamankan tersangka Su'ud di kawasan kebun karet yang kedapatan membawa dua karung getah karet.
"Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bejen guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Ia menuturkan dari kasus tersebut polisi menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku, empat karung getah karet.
Henny mengatakan kedua tersangka pelaku pencurian tersebut dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
Tersangka Su'ud mengaku dirinya terpaksa mencuri getah karet tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Ia mengatakan sebenarnya pihaknya hanya mengambil sisa-sisa getah karet di perkebunan tersebut.
Ia menyebutkan kedua tersangka saat ditangkap membawa 165 kilogram getah karet. Kerugian akibat pencurian tersebut sekitar Rp2,6 juta.
Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu, mengatakan kedua tersangka mencuri getah karet di kebun Sukamangli, Afdeling Bojongrejo, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pencurian getah karet di kebun Sukamangli.
Kemudian petugas menyanggong di pertigaan Desa Selosabrang dan mendapati tersangka Ngadiso membawa getah karet dua karung dengan menggunakan sepeda motor.
Selain mengamankan Ngadiso, polisi juga mengamankan tersangka Su'ud di kawasan kebun karet yang kedapatan membawa dua karung getah karet.
"Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bejen guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Ia menuturkan dari kasus tersebut polisi menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku, empat karung getah karet.
Henny mengatakan kedua tersangka pelaku pencurian tersebut dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
Tersangka Su'ud mengaku dirinya terpaksa mencuri getah karet tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Ia mengatakan sebenarnya pihaknya hanya mengambil sisa-sisa getah karet di perkebunan tersebut.
Ia menyebutkan kedua tersangka saat ditangkap membawa 165 kilogram getah karet. Kerugian akibat pencurian tersebut sekitar Rp2,6 juta.