Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah menahan seorang narapidana asimilasi SR (39), karena melakukan pemerasan di Dusun Paladan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Temanggung saat babak belur diamuk massa.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, di Temanggung, Selasa, mengatakan sebelum diamankan oleh petugas Polres Temanggung, tersangka sudah menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.

"Beruntung petugas kami langsung datang ke lokasi, tersangka langsung bisa diamankan dari amukan massa," katanya.

Kapolres menyebutkan tersangka SR, warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap dengan kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan hukuman selama 11 tahun penjara.

Namun, dengan adanya program asimilasi dari Kemenkumham beberapa waktu lalu, napi itu dibebaskan melalui program asimilasi. Namun, belum lama menghirup udara segar, napi itu kembali melakukan kejahatan berupa pemerasan.

Kapolres mengatakan modus operasi tersangka, yakni datang ke rumah korban dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor, dan tersangka langsung menemui korban untuk meminta sejumlah uang sambil mengancam apabila tidak diberikan akan menembak korban.

"Tersangka juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp150.000 dan setelah diberi uang, tersangka dan temannya pergi," katanya.

Baca juga: Napi asimilasi di Semarang diringkus saat edarkan sabu-sabu

Setelah kejadian itu, pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban dengan temannya menggunakan sepeda motor, lalu tersangka menemui korban, dengan tercium bau alkohol, meminta sejumlah uang kembali kepada korban sambil memegangi kerah baju korban.

"Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga, selanjutnya warga sekitar datang dan mengamankan tersangka, sedangkan teman tersangka yang menunggu di luar rumah langsung pergi," katanya.

Kapolres mengatakan karena tersangka ini merupakan narapidana asimilasi, maka akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani atau melanjutkan kembali masa hukumannya.

"Informasinya baru menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara, nantinya akan kami kirim ke Rutan Temanggung, dan Rutan Temanggung yang akan mengirim ke Lapas Nusakambangan," kata Kapolres.

Baca juga: 2 napi asimilasi terlibat pencurian dijemput petugas rutan

Kasat Reskrim Polres Temanggung M Alfan Armin mengatakan meskipun saat ini dikembalikan ke Nusakambangan, namun tersangka tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan saat ini.

"Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka akan wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatan yang pertama," katanya lagi.

Kasat Reskrim menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Polri: 28 napi asimilasi yang berulah sudah ditangkap

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024