Kudus (ANTARA) - Pemilik usaha Kafe dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diimbau tidak melayani konsumen yang makan atau minum di tempat serta jam operasionalnya juga diminta dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Imbauan tersebut sebagai langkah antisipasi Pemkab Kudus yang tengah dilanda wabah penyakit virus Corona (COVID-19), sehingga pembatasan kerumunan mulai diberlakukan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Senin.

Menurut dia untuk menuntaskan penanganan wabah COVID-19, dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat serta pelaku usaha agar wabah tersebut berakhir.

Imbauan tersebut, juga berhubungan dengan pelaksanaan pembatasan jam malam di Kabupaten Kudus yang akan diperluas mengingat masih ditemukan warga yang berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.

Baca juga: Kafe tetap buka saat pandemi COVID-19, dicabut izinnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengakui imbauan agar tidak melayani makan dan minum di tempat jualan serta tutup maksimal jam 20.00 WIB memang belum sepenuhnya dipatuhi para PKL.

Pasalnya, kata dia, masih ada yang buka lebih dari jam 20.00 WIB, kecuali PKL yang berada di kawasan pemberlakuan pembatasan jam malam.

Ia mengakui jajarannya sudah berulang kali mengingatkan PKL agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tutup pukul 20.00 WIB, sedangkan konsumen yang makan ditempat sebaiknya diberikan pemahaman untuk dibawa pulang atau hanya melayani pesanan bungkus.

Harapannya, kata dia, ketika masyarakat juga mematuhi dengan imbauan tersebut, tentunya turut membantu mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kudus. 

Baca juga: DPRD desak Pemkab Batang tutup 21 kafe ilegal
Baca juga: Mobil kafe "Kopi Muria" bakal keliling Pulau Jawa

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024