Magelang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan tidak semua aparatur sipil negara atau pejabat yang bisa bekerja dari rumah terkait dengan pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
"Dalam ketentuan WFH (Work From Home), tidak seluruhnya ASN atau pejabat yang bisa bekerja di rumah," katanya dalam keterangan tertulis melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang yang diterima di Magelang, Sabtu.
Ia menyebut kepala organisasi perangkat daerah, sekretaris OPD, camat, sekretaris kecamatan, pengawas (minimal satu orang), dan kepala sekolah tetap harus masuk kantor setiap hari.
"Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah, mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah (WFH) sesuai target kinerja masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah juga melarang seluruh ASN dan keluarga mereka untuk melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Ia menyebut ASN yang ketahuan mudik keluar daerah akan dijatuhi sanksi tegas.
Baca juga: Pemkot Magelang minta ASN gerakkan kesadaran warga atas bahaya COVID-19
Sanksi terhadap mereka, katanya, disesuaikan dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Bagi yang terbukti melanggar, ASN bisa diberi hukuman mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa waktu kerja ASN di lingkungan Pemkot Magelang dikurangi menjadi tujuh jam selama Ramadhan 1441 Hijriah. Pada hari biasa, mereka bekerja selama delapan jam.
Pengurangan waktu kerja itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan.
Ia menjelaskan ketentuan waktu kerja itu didasarkan pada jam kerja minimal ASN selama Ramadhan, yakni 32,5 jam per pekan. Pemkot Magelang menerapkan lima hari kerja.
Jam kerja ASN Pemkot Magelang pada Senin dan Selasa, pukul 07.30-15.00 WIB, Rabu dan Kamis, pukul 07.30-14.30 WIB, Jumat, pukul 07.30-11.00 WIB.
Pemkot Magelang memperpanjang ASN bekerja dari rumah hingga pertengahan Mei 2020 sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor 50 Tahun 2020.
"Ketentuan WFH ini berlaku setelah pandemi COVID-19 melanda Indonesia beberapa waktu terakhir. WFH untuk mengurangi risiko penularan virus tersebut," katanya. (hms).
Baca juga: Pemkot Magelang terapkan kerja di rumah ASN
Baca juga: Cegah corona, Pemkot Magelang terapkan administrasi tanpa kertas
"Dalam ketentuan WFH (Work From Home), tidak seluruhnya ASN atau pejabat yang bisa bekerja di rumah," katanya dalam keterangan tertulis melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang yang diterima di Magelang, Sabtu.
Ia menyebut kepala organisasi perangkat daerah, sekretaris OPD, camat, sekretaris kecamatan, pengawas (minimal satu orang), dan kepala sekolah tetap harus masuk kantor setiap hari.
"Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah, mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah (WFH) sesuai target kinerja masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah juga melarang seluruh ASN dan keluarga mereka untuk melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Ia menyebut ASN yang ketahuan mudik keluar daerah akan dijatuhi sanksi tegas.
Baca juga: Pemkot Magelang minta ASN gerakkan kesadaran warga atas bahaya COVID-19
Sanksi terhadap mereka, katanya, disesuaikan dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Bagi yang terbukti melanggar, ASN bisa diberi hukuman mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa waktu kerja ASN di lingkungan Pemkot Magelang dikurangi menjadi tujuh jam selama Ramadhan 1441 Hijriah. Pada hari biasa, mereka bekerja selama delapan jam.
Pengurangan waktu kerja itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan.
Ia menjelaskan ketentuan waktu kerja itu didasarkan pada jam kerja minimal ASN selama Ramadhan, yakni 32,5 jam per pekan. Pemkot Magelang menerapkan lima hari kerja.
Jam kerja ASN Pemkot Magelang pada Senin dan Selasa, pukul 07.30-15.00 WIB, Rabu dan Kamis, pukul 07.30-14.30 WIB, Jumat, pukul 07.30-11.00 WIB.
Pemkot Magelang memperpanjang ASN bekerja dari rumah hingga pertengahan Mei 2020 sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor 50 Tahun 2020.
"Ketentuan WFH ini berlaku setelah pandemi COVID-19 melanda Indonesia beberapa waktu terakhir. WFH untuk mengurangi risiko penularan virus tersebut," katanya. (hms).
Baca juga: Pemkot Magelang terapkan kerja di rumah ASN
Baca juga: Cegah corona, Pemkot Magelang terapkan administrasi tanpa kertas