Kudus (ANTARA) - Kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama triwulan pertama tahun 2020 mencapai 1.228 kasus pelanggaran lalu lintas dengan dominasi pelanggaran rambu lalu lintas yang mencapai 566 kasus.

"Selain pelanggaran rambu lalu lintas yang mencapai 556 kasus, pelanggaran terbanyak lainnya yakni pelanggaran sabuk keselamatan sebanyak 243 kasus," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah di Kudus, Kamis.

Untuk pelanggaran lainnya, kata dia, terkait muatan untuk mobil barang dengan jumlah kasus sebanyak 223 kasus.

Sementara untuk kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, sepanjang triwulan pertama dikeluarkan surat tilang sebanyak 196 surat.

Ia mencatat pelanggaran yang terjadi selama tiga bulan pertama tahun 2020, paling banyak terjadi pada bulan Februari 2020 sebanyak 467 kasus pelanggaran.

Bulan berikutnya, yakni Maret 2020 agak menurun menjadi 446 kasus, sedangkan awal 2020 tercatat ada 315 pelanggaran.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, Satlantas juga rutin menggelar operasi tertib berlalu lintas.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas karena dengan tertib berlalu lintas, tentunya potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalkan karena kecelakaan sering terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.

Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara di Kudus, selain melalui operasi tertib lalu lintas juga ditempuh lewat sosialisasi, khususnya terhadap pelajar. 

Baca juga: Minimalisasi pelanggaran, polisi bersihkan rambu-rambu lalu lintas
Baca juga: Tokoh Agama Diajak Minimalkan Pelanggaran Lalu Lintas

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024